Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
dimaksud meliputi : politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.
3) Pasal 17 ayat (1) point (a). Mengamanatkan bahwa dalam
mengeloia sumber kekayaan alam yang ada didaerah hams
memperhatikan kepentingan Pemerintah dalam hal ini untuk
kepentingan pertahanan negara. Pada ayat (2). Hubungan
dalam bidang pemanfaatan sumber kekayaan alam dan sumber
daya lainnya antara Pemerintahan daerah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi :
pelaksanaan pemanfaatan sumber kekayaan alam dan sumber
daya lainnya yang menjadi kewenangan daerah.
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, Kementerian
Pertahanan (Kemhan) dan TNI harus dapat merangkul
pemerintah daerah guna mendukung terselanggaranya logisitik
wilayah sebagai bagian dari pertahanan nasional. Kementrian
Pertahanan (Kemhan) dan TNI bersinergi dengan Pemerintah
daerah dalam mengoptimalkan sumberdaya alam dan buatan
yang ada di wilayahnya baik untuk kesejahteraan rakyat juga
yang tidak kalah pentingnya guna mendukung logisitk wilayah
sebagai bagian pertahanan negara.
d. Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi
1) Pasal 2 Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini berasaskan ekonomi
kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan,
pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat
banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta
berwawasan lingkungan.
2) Pasal 3 .Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi bertujuan:

