Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

17

        dimaksud meliputi : politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
        yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.
        3) Pasal 17 ayat (1) point (a). Mengamanatkan bahwa dalam
        mengeloia sumber kekayaan alam yang ada didaerah hams
        memperhatikan kepentingan Pemerintah dalam hal ini untuk
        kepentingan pertahanan negara. Pada ayat (2). Hubungan
       dalam bidang pemanfaatan sumber kekayaan alam dan sumber
       daya lainnya antara Pemerintahan daerah sebagaimana
       dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi :
       pelaksanaan pemanfaatan sumber kekayaan alam dan sumber
       daya lainnya yang menjadi kewenangan daerah.

           Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, Kementerian
       Pertahanan (Kemhan) dan TNI harus dapat merangkul
       pemerintah daerah guna mendukung terselanggaranya logisitik
       wilayah sebagai bagian dari pertahanan nasional. Kementrian
       Pertahanan (Kemhan) dan TNI bersinergi dengan Pemerintah
       daerah dalam mengoptimalkan sumberdaya alam dan buatan
       yang ada di wilayahnya baik untuk kesejahteraan rakyat juga
       yang tidak kalah pentingnya guna mendukung logisitk wilayah
       sebagai bagian pertahanan negara.

d. Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001
 tentang Minyak dan Gas Bumi

       1) Pasal 2 Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas
       Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini berasaskan ekonomi
       kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan,
       pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat
       banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta
       berwawasan lingkungan.
       2) Pasal 3 .Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas
       Bumi bertujuan:
   12   13   14   15   16   17   18