Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

               nilai, teknologi, dan dana dapat didayagunakan untuk
               meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur
               lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah.
               4) Pasal 21. Pemanfaatan segala sumber kekayaan alam harus
               memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman, dan
               produktivitas lingkungan hidup.

               Untuk tercapainya logistik nasional sebagai basis pertahanan
        nasional serta sejalan dengan pasal-pasal tersebut diatas, maka
        Kementrian Pertahanan (Kemhan) dan TNI beserta instansi terkait
        hams dapat memanfaatkan semaksimal mungkin, sumber daya
        manusia, sumber kekayaan alam, sumber daya buatan, serta sarana
       dan prasarana nasional dalam dan/atau diluar pengelolaan
       kementrian yang membidangi pertahanan sebagai komponen
       cadangan maupun komponen pendukung.

        Ci Undang-U ndang Republik Indonesia Nom or 32
        T ahun 2004.10 Tentang Pem erintah Daerah tanggal 15 O ktober
        2004

               1) Pasal 2 ayat (4) dan (5). Pemerintah Daerah dalam
              menyelenggarakan umsan pemerintahan memiliki hubungan
              dengan Pemerintah dan dengan Pemerintah Daerah lainnya.
              Hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi
              hubungan kewenangan, keuangan, pelayanan umum,
              pemanfaatan sumber kekayaan alam dan sumber daya lainnya.

              2) Pasal 10 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan
              urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah maka
              pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya.
              Dalam ayat ayat (3), urusan pemerintahan yang menjadi umsan
              Pemerintah yang menjadi kewenangannya, sebagaimana

10UU Rl Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintah Daerah, tanggal 15 Oktober 2004.
   11   12   13   14   15   16   17   18