Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
nilai, teknologi, dan dana dapat didayagunakan untuk
meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur
lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah.
4) Pasal 21. Pemanfaatan segala sumber kekayaan alam harus
memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman, dan
produktivitas lingkungan hidup.
Untuk tercapainya logistik nasional sebagai basis pertahanan
nasional serta sejalan dengan pasal-pasal tersebut diatas, maka
Kementrian Pertahanan (Kemhan) dan TNI beserta instansi terkait
hams dapat memanfaatkan semaksimal mungkin, sumber daya
manusia, sumber kekayaan alam, sumber daya buatan, serta sarana
dan prasarana nasional dalam dan/atau diluar pengelolaan
kementrian yang membidangi pertahanan sebagai komponen
cadangan maupun komponen pendukung.
Ci Undang-U ndang Republik Indonesia Nom or 32
T ahun 2004.10 Tentang Pem erintah Daerah tanggal 15 O ktober
2004
1) Pasal 2 ayat (4) dan (5). Pemerintah Daerah dalam
menyelenggarakan umsan pemerintahan memiliki hubungan
dengan Pemerintah dan dengan Pemerintah Daerah lainnya.
Hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi
hubungan kewenangan, keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber kekayaan alam dan sumber daya lainnya.
2) Pasal 10 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah maka
pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya.
Dalam ayat ayat (3), urusan pemerintahan yang menjadi umsan
Pemerintah yang menjadi kewenangannya, sebagaimana
10UU Rl Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintah Daerah, tanggal 15 Oktober 2004.

