Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
82
meningkatkan hasil sesuai yang diharapkan sebagai Logistik
Wilayah guna mewujudkan ketahanan yang kuat.
b. Upaya untuk mendukung strategi-2 :
Beberapa upaya yang dapat dilaksakan dalam menindak lanjuti
strategi tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1) Pembuatan Rancangan undang-undang Logistik Wilayah
yang ditindak lanjuti dengan Penyusunan Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) tentang pemanfaatan potensi sarana dan
prasarana untuk Ketahanan Negara adalah kepentingan
mendesak sebagai pijakan pengelolahan sumberdaya nasional
sebagai pendukung ketahanan negara. Dengan adanya
undang-undang dan peraturan yang mewajibkan keterlibatan
seluruh komponen bangsa dalam ketahanan akan
memudahkan instansi pemerintahan, kementrian atau non
kementrian, swasta, lembaga-lembaga masyarakat
mengeksploitasi potensi yang ada dalam naungannya untuk
dikelola, dibina, dan di trasformasikan sebagai Logistik Wilayah
ketahanan negara.
2) Koordinasi antar instansi sangat penting dalam
penyelenggaran pengelolahan sumberdaya nasional sebagai
kepentingan ketahanan negara karena banyaknya komponen
bangsa yang terlibat.Kementrian ketahanan sebagai penjuru
dalam pelaksanaannya harus selalu intensif melakukan
kordinasi dengan instansi pemerintahan, kementrian atau non
kementrian lainnya, swasta, lembaga-lembaga masyarakat,
agar pengelolahan dan pentrasformasian dapat terintegrasi
dengan tepat sesuai dengan rencana strategi pengelolahan
sumberdaya nasional untuk kepentingan ketahanan maka
kordinasi dilaksanakan sebagai berikut:
a) Kementrian Ketahanan, Mabes TNI, Kementrian
Pekerjaan Umum, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian
Perhubungan, Depkominfo, dan Bappenas melakukan