Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

82

       meningkatkan hasil sesuai yang diharapkan sebagai Logistik
       Wilayah guna mewujudkan ketahanan yang kuat.

b. Upaya untuk mendukung strategi-2 :
       Beberapa upaya yang dapat dilaksakan dalam menindak lanjuti

strategi tersebut diatas adalah sebagai berikut:
       1) Pembuatan Rancangan undang-undang Logistik Wilayah
       yang ditindak lanjuti dengan Penyusunan Rancangan Peraturan
       Pemerintah (RPP) tentang pemanfaatan potensi sarana dan
       prasarana untuk Ketahanan Negara adalah kepentingan
       mendesak sebagai pijakan pengelolahan sumberdaya nasional
       sebagai pendukung ketahanan negara. Dengan adanya
       undang-undang dan peraturan yang mewajibkan keterlibatan
       seluruh komponen bangsa dalam ketahanan akan
       memudahkan instansi pemerintahan, kementrian atau non
       kementrian, swasta, lembaga-lembaga masyarakat
       mengeksploitasi potensi yang ada dalam naungannya untuk
       dikelola, dibina, dan di trasformasikan sebagai Logistik Wilayah
       ketahanan negara.
       2) Koordinasi antar instansi sangat penting dalam
       penyelenggaran pengelolahan sumberdaya nasional sebagai
       kepentingan ketahanan negara karena banyaknya komponen
       bangsa yang terlibat.Kementrian ketahanan sebagai penjuru
       dalam pelaksanaannya harus selalu intensif melakukan
       kordinasi dengan instansi pemerintahan, kementrian atau non
       kementrian lainnya, swasta, lembaga-lembaga masyarakat,
       agar pengelolahan dan pentrasformasian dapat terintegrasi
       dengan tepat sesuai dengan rencana strategi pengelolahan
       sumberdaya nasional untuk kepentingan ketahanan maka
       kordinasi dilaksanakan sebagai berikut:
               a) Kementrian Ketahanan, Mabes TNI, Kementrian
               Pekerjaan Umum, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian
               Perhubungan, Depkominfo, dan Bappenas melakukan
   9   10   11   12   13   14   15   16