Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

80

pemanfaatan sumberdaya alam dan buatan tidak bertentangan
dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai contoh
: pemerintah maupun DPR dapat melakukan sesuai dengan
tugas dan tanggungjawabnya untuk mengadakan perubahan
atau menetapkan kebijakan terhadap piranti lunak berupa
peraturan perundang-undangan untuk digunakan sebagai arah
dan kerangka kebijakan dalam pemanfaatan sumber kekayaan
alam.
2) Pemerintah (Depertemen terkait Kementrian Lingkungan
Hidup, Kementrian Kehutanan, Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementrian Pertanian, Kementrian Ketahanan,
Kepolisian dan Iain-lain) bersama Mabes TNI melaksanakan
koordinasi dalam rangka merumuskan dan menyusun grand
strategi dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam guna
dijadikan landasan kebijakan dasar dalam pembuatan
peraturan pelaksanaan di lapangan, meliputi:

       a) Pengorganisasian mengatur kementrian yang terlibat,
        peran, fungsi dan tugas pokoknya di dalam
        penyelenggaran dan pelaksanaan pemanfaatan sumber
        kekayaan alam sehingga lebih efektif dan efisien guna
       mendapatkan hasil yang optimal.
       b) Pola pengelolaan tidak terlepas dari konservasi
       sumber kekayaan alam dapat meliputi seluruh kegiatan
       pemeliharaan yang mencakup preservasi, restorasi,
       rekonstruksi, adaptasi, dan revitalisasi. Adapun kriteria
       konservasi sumber kekayaan alam dapat ditinjau dari
       estetika, kejamakan, kelangkaan, peranan sejarah,
       memperkuat kawasan didekatnya, dan keistimewaan dari
       sumber kekayaan alam tersebut.

3) Pemerintah dan Kementrian terkait memasyarakatkan
segala bentuk peraturan perundang-undangan agar ada
kesamaan cara pandang, pola sikap dan ppja tindak dalam
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16