Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

77

mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus perkuatan ketahanan
baik dalam skala regional maupun internasional. Pemerintah telah
menetapkan beberapa wilayah menjadi zona pertumbuhan ekonomi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun untuk zona
ketahanan negara, hanya mengandalkan kepada masukan ataupun
saran dan kementrian ketahanan maupun TNI. Pelibatan masyarakat
luas untuk memahamai serta terlibat dalam penataaan ruang wilayah
menjadi sebuah bagian dan pembangunan sistem ketahanan masih
minim. Untuk itu diperiukan berbagai langkah strategis agar dalam
penataaan ruang wilayah yang peruntukannya bagi ketahanan
negara hams dilakukan dengan optimal dengan mewujudkan antara
lain:

       1) Adanya Pembagian wilayah ketahanan dengan sistem
       ketahanan beriapis, dan dibentuknya sistem dukungan logistik
       yang berbasiskan kewilayahan, disesuaikan dengan strategi
       dan gelar komponen ketahanan di wilayah masing-masing.
       2) Penyelenggaraan Negara baik pemerintah dan Pemerintah
       Daerah memahami sepenuhnya akan persoalan ketahanan
       semesta dengan melibatkan engelolaan sumber kekayaan
       alam, serta diikuti dengan penguasaan ilmu dan pengetahuan
       yang ada sehingga hasil yang diperoleh dalam menyiapkan
       dukungan logistik wilayah sepenuhnya berdaya dan berhasil
       guna secara maksimal. Pengelolaannya dan pemanfaatannya
       juga mempertimbangkan dampak negative atau kerusakan dan
       kelestarian fungsi serta keseimbangan lingkungan yang
       berkelanjutan dan berkesinambungan (sustainable
       development). Dengan memahamai dampak positip maupun
       negatif akan memudahkan dalam penataan ruang wilayah bagi
       kepentingan ketahanan negara.
       3) Keinginan untuk mensinergikan keuntungan ekonomi dan
       kepentingan ketahanan dalan jangka panjang dengan
       mengeksploitasi sumber kekayaan alam secara
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14