Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
77
mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus perkuatan ketahanan
baik dalam skala regional maupun internasional. Pemerintah telah
menetapkan beberapa wilayah menjadi zona pertumbuhan ekonomi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun untuk zona
ketahanan negara, hanya mengandalkan kepada masukan ataupun
saran dan kementrian ketahanan maupun TNI. Pelibatan masyarakat
luas untuk memahamai serta terlibat dalam penataaan ruang wilayah
menjadi sebuah bagian dan pembangunan sistem ketahanan masih
minim. Untuk itu diperiukan berbagai langkah strategis agar dalam
penataaan ruang wilayah yang peruntukannya bagi ketahanan
negara hams dilakukan dengan optimal dengan mewujudkan antara
lain:
1) Adanya Pembagian wilayah ketahanan dengan sistem
ketahanan beriapis, dan dibentuknya sistem dukungan logistik
yang berbasiskan kewilayahan, disesuaikan dengan strategi
dan gelar komponen ketahanan di wilayah masing-masing.
2) Penyelenggaraan Negara baik pemerintah dan Pemerintah
Daerah memahami sepenuhnya akan persoalan ketahanan
semesta dengan melibatkan engelolaan sumber kekayaan
alam, serta diikuti dengan penguasaan ilmu dan pengetahuan
yang ada sehingga hasil yang diperoleh dalam menyiapkan
dukungan logistik wilayah sepenuhnya berdaya dan berhasil
guna secara maksimal. Pengelolaannya dan pemanfaatannya
juga mempertimbangkan dampak negative atau kerusakan dan
kelestarian fungsi serta keseimbangan lingkungan yang
berkelanjutan dan berkesinambungan (sustainable
development). Dengan memahamai dampak positip maupun
negatif akan memudahkan dalam penataan ruang wilayah bagi
kepentingan ketahanan negara.
3) Keinginan untuk mensinergikan keuntungan ekonomi dan
kepentingan ketahanan dalan jangka panjang dengan
mengeksploitasi sumber kekayaan alam secara