Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

79

               Dalam hal penyiapan dan penyediaan pemanfaatan sumber
       kekayaan alam guna mendukung logistik wilayah harus dilakukan
       secara bersama-sama terutama melalui pelibatan masyarakat luas.
       Hal itu mengingat keterbatasan kekuatan dan kemampuan TNI
       sebagai komponen utama ketahanan saat ini memerlukan dukungan
       berbagai pihak dalam penyiapan dan pemanfaatan sumber kekayaan
       alam.

27. Upaya-upaya.
       Dalam menindak lanjuti kebijaksanaan dan strategi tersebut di atas,

sehingga dapat mendayagunakan sumber kekayaan alam sebagai logistik
wilayah guna mewujudkan ketahanan yang kuat dalam rangka
menegakkan dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia diperlukan upaya-upaya nyata serta komprehensif.

       a. Upaya untuk mendukung strategi-1:
               Agar dapat mendayagunakan sumber kekayaan alam sebagai

       Logistik Wilayah secara maksimal sebagai hasil pengembangan
       buatan dari sumber kekayaan alam hayati atau non hayati yang
       ditunjuk untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan atau
       kemampuan daya dukungnya maka perlu suatu metoda dan cara
       yang mampu mensinergiskan semua komponen yang terlibat dengan
       upaya upayanya sebagai berikut:

               1) Pemerintah (Kementrian terkait antara lain Kementrian
               Lingkungan Hidup, Kementrian Kehutanan, Kementrian
               Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Pertanian,
               Kementrian Ketahanan, Kepolisian dan Iain-lain) bersifat aktif
               dengan mengajukan ragam rancangan undang-undang
              terutama terkait pemanfaatan sumber kekayaan alam untuk
               mendukung logistik wilayah dalam rangka kepentingan negara
              kepada DPR. Pemerintah maupun DPR melakukan koordinasi
              maupu sinergi dalam pembuatan undang-undang yang baru
              maupun revisl undang-undang yang lama sehingga
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16