Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
30
meningkatkan kesejahteraan rakyat yang dilakukan oleh masing-
masing kementerian, pemerintah daerah dan lembaga pemerintah non
kementerian secara sektoral juga cenderung mengabaikan masalah
lingkungan, sehingga semakin memperparah kerusakan hutan yang
ada di kawasan perbatasan. Hal ini terlihat dari data Dinas Kehutanan
Kaltim pada tahun 2004 mengindikasikan adanya kerusakan kawasan
sumber daya hutan di Kaltim seluas 6,4 juta hektare dan pada tahun
2009 kerusakan meningkat menjadi 8,1 juta hektare, dengan rata-rata
laju kerusakannya mencapai 350 ribu hektare pertahun.29 Kondisi ini
mengakibatkan terjadinya degradasi sumber daya alam yang
berdampak pada kerusakan ekosistem alam dan hilangnya
keanekaragaman hayati di sekitar kawasan perbatasan darat Kaltim
dan Kaltara. Situasi ini meskipun BNPP sudah dibentuk dan telah
mencanangkan dalam desain besar (GRAND DESIGN) nya bahwa
salah satu pendekatan yang digunakan dalam pengelolaan
perbatasan adalah pendekatan lingkungan namun kenyataannya
sampai saat ini eksploitasi hutan dengan dalih untuk meningkatkan
kesejahteraan masih berlangsung dan cenderung tidak terkendali.
Kondisi ini apabila berlangsung terus maka pada suatu saat nanti
kawasan perbatasan darat Kaltim dan Kaltara akan kehilangan hutan
tropishya dan hal ini tentunya akan menjadi beban bagi masyarakat
dan pemerintah dimasa yang akan datang. Merujuk pada hal tersebut
diatas maka dipandang perlu untuk melakukan evaluasi yang
mendalam terhadap pengelolaan perbatasan darat yang tidak
berwawasan lingkungan ini, agar implikasi yang berpotensi terjadi
terhadap terjaminnya penegakan kedaulatan NKRI yang dapat
bermuara pada kurang tangguhnya Ketahanan Nasional dapat
diantisipasi.
29 Kerusakan Hutan Kaltim capai 81 juta hektar diakses dari
http://www.vivaborneo.com/kerusakan-hutan-kaltim-capai-81-juta-hektare.htm (Pada tgl 15
Mei 2013 jam 10.55 Wib)