Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

8

           negara lain, dalam batas wilayah negara di darat, kawasan pebatasan
          berada di kecamatan.12
          h. Zona ekonomi eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar
          dan berdampingan dengan laut territorial Indonesia sebagaimana
          dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan
          Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis
          pangkal dari mana lebar laut territorial diukur.13
          i. Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan
          tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di
          luar laut territorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan
          hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua
          ratus) mil laut dari garis pangkal, dari mana lebar laut territorial diukur,
          dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut,
          hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan
         jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2500 (dua ribu lima
          ratus) meter.14
         j. Delineasi adalah penggambaran hal penting dengan garis dan
          lambang (Tentang peta dan sebagainya). Dalam kasus perbatasan
          Indonesia-Malaysia khususnya yang ada di Kaltim dan Kaltara dengan
         Malaysia, pekerjaan Demarkasi telah dilaksanakan mulai tahun 1973
         sampai dengan tahun 2000 dan telah terpasang sebanyak 13.544
         tuguh batas dengan berbagai ukuran diwilayah kaltim dan Kaltara
         dengan Malaysia sepanjang 1038 km (Pusurta TNI 2001) hasilnya
         telah dituangkan dalam bentuk M oll namun demikian masih
         menyisakan 5 titik Oudstanding Boundary Problems (OBP). Dalam hal
         ini OBP tidak dapat lagi dikategorikan sebagai masalah demarkasi tapi
         masalah Delineasi yang harus diselesaikan dengan metode-metode
         dan cara-cara yang berbeda dengan demarkasi.

12 UU no 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara Bab I Ketentuan umum Pasal 1 ayat (6)
13 UU no 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara Bab I Ketentuan umum Pasal 1 ayat (8)
14 UU no 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara Bab I Ketentuan umum Pasal 1 ayat (9).
   1   2   3   4   5   6   7   8   9