Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
8
negara lain, dalam batas wilayah negara di darat, kawasan pebatasan
berada di kecamatan.12
h. Zona ekonomi eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar
dan berdampingan dengan laut territorial Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan
Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis
pangkal dari mana lebar laut territorial diukur.13
i. Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan
tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di
luar laut territorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan
hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua
ratus) mil laut dari garis pangkal, dari mana lebar laut territorial diukur,
dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut,
hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan
jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2500 (dua ribu lima
ratus) meter.14
j. Delineasi adalah penggambaran hal penting dengan garis dan
lambang (Tentang peta dan sebagainya). Dalam kasus perbatasan
Indonesia-Malaysia khususnya yang ada di Kaltim dan Kaltara dengan
Malaysia, pekerjaan Demarkasi telah dilaksanakan mulai tahun 1973
sampai dengan tahun 2000 dan telah terpasang sebanyak 13.544
tuguh batas dengan berbagai ukuran diwilayah kaltim dan Kaltara
dengan Malaysia sepanjang 1038 km (Pusurta TNI 2001) hasilnya
telah dituangkan dalam bentuk M oll namun demikian masih
menyisakan 5 titik Oudstanding Boundary Problems (OBP). Dalam hal
ini OBP tidak dapat lagi dikategorikan sebagai masalah demarkasi tapi
masalah Delineasi yang harus diselesaikan dengan metode-metode
dan cara-cara yang berbeda dengan demarkasi.
12 UU no 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara Bab I Ketentuan umum Pasal 1 ayat (6)
13 UU no 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara Bab I Ketentuan umum Pasal 1 ayat (8)
14 UU no 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara Bab I Ketentuan umum Pasal 1 ayat (9).