Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

 penanganan secara komprehensif, integral dan holistik, sehingga dibutuhkan
 mekanisme pengelolaan yang serius dan berkelanjutan. Pengelolaan yang
optimal di wilayah perbatasan darat saat ini diharapkan akan mampu untuk
mengatasi hal tersebut, sehingga nantinya akan dapat mendukung
terjaminnya penegakan kedaulatan NKRI.

          Berdasarkan uraian diatas, maka diperlukan pedoman-pedoman yang
harus diikuti, oleh semua pemangku kepentingan dalam pengelolaan wilayah
perbatasan darat guna mendukung terjaminnya kedaulatan NKRI dalam
rangka mewujutkan ketahanan nasional bangsa. Paradigma nasional yang
dipakai sebagai landasan pemikiran dalam memantapkan pengelolaan
wilayah perbatasan terdiri atas Pancasila sebagai landasan idiil, UUD NRI
Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai
Landasan Visional, Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional,
serta dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait, dan
menggunakan referensi akademis berdasarkan landasan teori dan tinjauan
kepustakaan.

7. Paradigma Nasional
         a. Pancasila sebagai Landasan Idiil
                   Landasan idiil atau landasan cita-cita merupakan suatu mimpi
         indah bangsa Indonesia tentang masa depan yang merupakan "The
         never ending goal” bagi bangsa Indonesia. Masa depan yang aman,
         sentosa, adil, makmur; banyak muncul dalam syair lagu budaya
         dihampir semua etnis bangsa termasuk bangsa Indonesia, yang
         menggambarkan masyarakat yang penuh dengan nilai-nilai luhur dan
         nilai-nilai luhur ini identik dengan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai luhur
         ini telah diterjemahkan dalam visi bangsa di alinea ke II pembukaan
         UUD NR11945 berupa merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
         Rangkaian kata dalam kalimat ini saling berhubungan sating
         memperkuat dan saling ketergantungan. Kita perlu bersatu untuk
         membangsa dan merdeka serta menegara.
                  Berdaulat lebih mengartikan kemandirian dalam mengambil
        keputusan, mengambil kebijakan termasuk tidak ada campur tangan
        asing dalam wilayah serta dalam kebijakan nasional. Membangsa,
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13