Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

 menegara mengartikan memiliki wilayah yang jelas dan harus
 dihormati oleh negara lain terutama negara tetangga. Penegakan
 kedaulatan wilayah dimulai dari perbatasan dan semakin luas negara
 semakin panjang garis perbatasan yang harus dijaga kedaulatannya
 dimana rasa aman bangsa dalam mimpi indah bangsa (Landasan idiil)
 dimulai dari kedaulatan di perbatasan ini. Kalau kedaulatan
 perbatasan amat berkaitan dengan rasa aman bangsa yang menjadi
 idealism (Idiil) di masa depan maka pengelolaan wilayah perbatasan
 ini harus dilandasi idealism (Idiil) tersebut. Ketahanan nasional
 sebagai konsepsi pembangunan menuju tujuan nasional (misi
 Bangsa) juga harus dilandasi visi dan mimpi indah bangsa yang
 menjadi landasan idiil bangsa Indonesia.

 b. UUD NRI tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional
          Visi bangsa terdapat pada alinea II pembukaan UUD NRI 1945

yang jelas mencantumkan merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
 makmur sehingga penegakan kedaulatan NKRI merupakan amanah
dari visi tersebut. Visi bangsa ini masih harus diterjemahkan dalam
misi bangsa.

          Dalam alinea IV pembukaan UUD NRI 1945 tertulis jelas misi
bangsa antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia. Pada alinea IV pembukaan UUD NRI
dinyatakan bahwa untuk mencapai misi bangsa maka disusunlah
kemerdekaan Indonesia kedalam suatu Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian pengelolaan wilayah perbatasan darat dalam
rangka penegakan kedaulatan NKRI di perbatasan merupakan
amanah dari konstitusi, sehingga harus berlandaskan konstitusi
bangsa. Ketahanan Nasional adalah konsepsi pembangunan nasional
untuk mencapai misi bangsa dengan demikian pengelolaan wilayah
perbatasan darat guna menjamin penegakan kedaulatan NKRI dalam
rangka Ketahanan Nasional harus berlandaskan konstitusi UUD NRI
1945.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14