Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

BAB II
                                    LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum
          Pembukaan UUD NRI 1945, pada alinea ke empat disebutkan bahwa

tujuan pendirian NKRI yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Salah satu aspek untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut adalah
bagaimana menjaga keutuhan NKRI yang dimulai dari wilayah perbatasan
darat khususnya di perbatasan Rl (Kaltara dan Kaltim) dengan Malaysia.
Agar wilayah perbatasan ini tetap terjamin dan terpelihara kedaulatannya
maka diperlukan kesungguhan dan kerja keras dari seluruh komponen
bangsa dalam merumuskan dan menentukan kebijakan nasional yang dapat
dijadikan pedoman dalam pengelolaannya.

          Dalam merumuskan kebijakan nasional tersebut di atas berkenan
dengan mekanisme pengelolaan wilayah perbatasan darat guna menjamin
penegakan kedaulatan NKRI, maka diperlukan landasan pemikiran yang
mampu menjadi pedoman dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan
yang terkait. Landasan ini nantinya akan menjadi dasar historis, filosofis
maupun yuridis, dalam penjabaran kebijakan pengelolaan wilayah
perbatasan darat Kaltara dan Kaltim dengan Malaysia agar menjadi lebih
kongkrit dan diimplementasikan di lapangan.

          Dalam menghadapi kondisi di perbatasan saat ini yang cenderung
sangat dipengaruhi oleh negara tetangga, maka pengelolaan wilayah
perbatasan darat sangat signifikan untuk mendukung terjaminnya penegakan
kedaulatan NKRI dalam rangka ketahanan nasional. Kompleksitas persoalan
pengelolaan wilayah perbatasan mulai dari belum disepakatinya beberapa
titik, kurangnya pengembangan ekonomi di kawasan perbatasan karena
belum memadainya sarana dan prasarana hingga ancaman hilangnya
sebagian wilayah NKRI, merupakan persoalan strategis yang membutuhkan

                                                     9
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12