Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
69
peralatan; pembangunan pos-pos lintas batas dan pangkalan; duku-
ngan konsultasi, supervisi dan evaluasi pelaksanaan operasi penga-
manan perbatasan; Peningkatan kekuatan pasukan dan alutsista
pengamanan perbatasan; peningkatan koordinasi, kerja sama antar
satuan dan antar negara; serta pemberdayaan masyarakat di wilayah
perbatasan.
27. Upaya. Guna mendukung pelaksanaan dari strategi-strategi tersebut
di atas, maka upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai b e riku t:
a. S trategi-1. Tercapai kesepakatan penetapan batas wilayah
dengan melibatkan instansi teknis terkait secara terpadu beserta tim
dari negara tetangga untuk menjamin kepastian dan kesatuan
tanggung jawab dalam pengelolaan wilayah perbatasan, melalui
Inventarisasi data tentang batas wilayah darat untuk melakukan
delineasi; pembangun dan pemeliharaan patok/tugu batas Negara;
dan sosialisasi batas wilayah negara kepada masyarakat setempat
kedua Negara. Upaya yang dilakukan yaitu ;
1) Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan,
Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri,
Kementerian Dalam Negeri, BNPP, Kodam VI/ Mulawarman,
Dinas Topografi TNI-AD, BPP Provinsi Kaltara dan Kaltim, dan
BPP Kabupaten Malinau, Nunukan, dan Mahakam Ulu secara
bersama-sama menyusun rencana kerja yang berkaitan
dengan Inventarisasi data tentang batas wilayah darat khusus-
nya yang saat ini masih menjadi masalah yaitu 5 (Lima) titik
outstanding boundary problems (OBP) untuk dipedomani dalam
melakukan delineasi. Setelah menyusun rencana dan semua
unsur yang terlibat telah memahaminya, maka tahap berikutnya
menyusun/membentuk organisasi/satuan tugas gabungan yang
terdiri dari semua unsur tersebut di atas untuk melaksanakan
tugas sesuai yang ada dalam rencana. Hasilnya dinegosiasikan
dengan negara tetangga yang berbatasan dengan Indonesia
dengan mengefektifkan operasionalisasi organisasi yang
selama ini sudah ada yaitu, Joint Border Committee (JBC)