Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

BAB VI

                       KONSEPSI OPTIMALISASI PENGELOLAAN
                               WILAYAH PERBATASAN DARAT

24. Umum.
          Sejalan dengan telah dibentuknya BNPP, BPP Provinsi Kaltim dan

Kaltara serta BPP Kabupaten Nunukan, Malinau, dan Mahakam Ulu
berdasarkan undang-undang, diberikan tugas dan tanggung jawab untuk
mengelola batas wilayah dan kawasan perbatasan secara terpadu dengan
para pemangku kepentingan yang terkait. Dalam pengelolaannya diperlukan
adanya Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Simplikasi (KISS) yang harus
dipedomani dan dilaksanakan oleh masing-masing daerah tersebut diatas.
Peran BNPP, BPP Provinsi dan BPP Kabupten untuk mengelola wilayah
perbatasan yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing, belum begitu
signifikan karena relatif masih baru. Untuk Provinsi Kaltara memiliki tanggung
jawab untuk mengelola Kabupaten Nunukan dan Malinau. Sedangkan
Provinsi Kaltim memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengen-
dalikan Kabupaten Mahakam Ulu yang juga baru dibentuk. Organisasi
pengelola perbatasan yang baru dibentuk ini, telah dihadapkan pada
beberapa pokok persoalan perbatasan yang harus dipecahkan dan diselesai-
kan dengan segera, agar penegakan kedaulatan NKRI yang diawali dari
perbatasan ini dapat terwujud.

          Dalam upaya untuk memecahkan persoalan tersebut diatas, tentu
membutuhkan konsepsi penanganan masalah secara konprehensif, integral,
dan holistik yang harus dimulai dari adanya rumusan kebijakan yang dapat
mengakomodir persoalan yang ditemukan diatas. Selanjutnya dijabarkan
dalam beberapa strategi dan upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan
wilayah perbatasan darat antara Kaltara dan Kaltim dengan Malaysia guna
menjamin penegakan kedaulatan NKRI dalam rangka mempertangguh
ketahanan nasional. Adapun konsep yang dimaksud meliputi, konsep untuk
dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat yaitu melalui pengembangan
ekonomi dengan terlebih dahulu membangun infrastruktur yang dibutuhkan.
Selain itu, dalam konteks peningkatan keamanan di wilayah perbatasan

                                                                66
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17