Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

70

           Adapun sasaran kegiatannya adalah, kelima titik (OBP)
 yang sampai saat ini masih menjadi masalah bagi kedua
 Negara yang bertetangga yaitu ; di patok T.500, patok B.2700,
 B.3100, Sungai Sinapad dan Sungai Simantipal. Dalam ber-
 negosiasi tentu harus mengedepankan kesantunan dan ber-
 landaskan pada semangat ASEAN. Agar kedua negara me-
 miliki semangat dan kepentingan yang sama dalam menye-
 lesaikan berbagai persoalan batas negara tersebut dengan
 tidak menimbulkan konflik atau perselisihan sekecil apapun.
 Disisi lain, karena bernegosiasi itu intinya adalah komunikasi
 maka perlu dilibatkan para pakar komunikasi dan para pakar
tentang perbatasan. Oleh karena itu, kesalapahaman dan sum-
 batan komunikasi harus dihindari, agar proses negosiasi
berjalan lancar dan mencapai hasil yang diharapkan. Hasil
yang telah disepakati ini segera dituangkan dalam bentuk
perundang-undangan yang mencantumkam titik-titik koordinasi
demarkasi perbatasan kedua negara tersebut.

          Tahap selanjutnya adalah melaksanakan pengawasan
dan evaluasi atas semua kegiatan yang dilaksanakan oleh
organisasi tersebut diatas. Dalam kegiatan ini perlu melibatkan
Kemenkominfo, LSM dan kalangan pers/media cetak dan
elektronik untuk melakukan pengawasan secara terus menerus
sehingga publik dapat menilai sampai sejauh mana pencapaian
kegiatan penetapan batas ini. Disisi lain, dengan adanya
pengawasan yang transparan maka diharapkan akan dapat
memacu dan memotivasi para semua pemangku kepentingan
dalam menyelesaikan delineasi tersebut.

          Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan
wilayah perbatasan darat antara Kaltara dan Kaltim dengan
Malaysia maka, dengan selesainya tahap delineasi akan ber-
kontribusi terhadap terjaminnya penegakan kedaulatan NKRI.
Dengan demikian semua pemangku kepentingan yang terkait di
wilayah perbatasan ini tentunya tidak hanya berhenti sampai di
tahap ini namun harus mampu merumuskan rencana strategis
   11   12   13   14   15   16   17