Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
pemerintah menetapkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, yang berbunyi sebagai berikut:
1) Pasal 4; Undang-nndang tentang Narkotika bertnjuan:
a. menjamin ketersediaan Narkotika nntuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia
dari penyalahgunaan Narkotika; c. memberantas peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan d. menjamin pengaturan
upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu
Narkotika.
2) Pasal 104; Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
3) Pasal 105; Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam
upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut BNPP
adalah Badan Pengelola Batas Wilayali Negara dan kawasan perbatasan
sebagaimana dimaksud Undang-UndangNomor 43 Tahun 2008 tentang
Wilayah Negara. Pasal 3 menyebutkan: BNPP mempunyai tugas
menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan
rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan, dan
melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Batas
Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
e. Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika
Nasional
Pemberantasan Narkoba di Indonesia dilakukan pula oleh Badan Narkotika
Nasional (BNN) yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 23 tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional
(BNN). Dalam Perpres tersebut dinyatakan bahwa BNN merupakan
19

