Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

wewenang Kepolisian dinyatakan pada Pasal 13, berbunyi Tugas pokok
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:- memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan c. memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut pada Pasal 14 menyatakan: Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik
Indonesia bertugas:

     1) Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli
         terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;

    2) Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan,
         ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;*

    3) Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,
         kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat
         terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;

    4) Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
    5) Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
    6) Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap

         kepolisian kliusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk
         pengamanan swakarsa;
    7) Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak
         pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-
         undangan lainnya;
    8) Menyelenggarakan identifikasi kepohsian, kedokteran kepolisian,
         laboratorium forensik dan psikologi kepohsian untuk kepentingan
         tugas kepolisian;
    9) Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan
         lingkungan hidup dan gangguan ketertiban dan/atau bencana
         tennasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung
         tinggi hak asasi manusia;
    10) Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum
        ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
    11) Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
        kepentingannya dalam lingkup tugas kepohsian; serta

                                       17
   10   11   12   13   14   15   16   17   18