Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
wewenang Kepolisian dinyatakan pada Pasal 13, berbunyi Tugas pokok
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:- memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan c. memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut pada Pasal 14 menyatakan: Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik
Indonesia bertugas:
1) Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli
terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
2) Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;*
3) Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,
kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat
terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
4) Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
5) Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
6) Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap
kepolisian kliusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa;
7) Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak
pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-
undangan lainnya;
8) Menyelenggarakan identifikasi kepohsian, kedokteran kepolisian,
laboratorium forensik dan psikologi kepohsian untuk kepentingan
tugas kepolisian;
9) Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan
lingkungan hidup dan gangguan ketertiban dan/atau bencana
tennasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia;
10) Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum
ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
11) Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
kepentingannya dalam lingkup tugas kepohsian; serta
17

