Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam
menumbuhkan dan mengambangkan nilai-nilai nasional demi
mengoptimalkan kemakmuran yang adil dan merata secara rohaniali dan
jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa untuk
melindimgi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari dalam dan luar
negeri.
Pada era globalisasi seperti sekarang ini sistem teknologi global telah
semakin modem dan canggih sehingga menjadikan batas-batas antaranegara
menjadi semakin kabur dan bentuk ancaman pun telah berubah menjadi
multidimensi terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat. Kondisi
semacam itu suka atau tidak suka sangat berpengaruh dengan eksistensi dan
kedaulatan suatu bangsa sehingga kini suatu bangsa dituntut memiliki
ketahanan nasional yang tangguh dari seluruh aspek kehidupan masyarakat
yang meliputi geografi, demografi, sumber kekayaan alam, idiologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Wilayah perbatasan Negara Indonesia mempakan wilayah yang rawan
terhadap berbagai gangguan dan ancaman. Salali satu yang menonjol adalah
penyelundupan dan pededaran narkoba. Karena itu, pemberantasan narkoba
di wilayah perbatasan berkaitan erat dengan stabilias kemanan dan
ketahanan nasional.
8. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberantasan narkoba
antara lain: (DIURUTKAN)
a. UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI
Undang-undang ini mengatur tentang tugas pokok dan fungsi Kepolisian
Republik Indonesia. Pasal 5 ayat 1 menyatakan Kepohsian Negara
Republik Indonesia mempakan alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
serta memberikan perlindimgan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.Tugas dan
16

