Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
         Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam
         menumbuhkan dan mengambangkan nilai-nilai nasional demi
         mengoptimalkan kemakmuran yang adil dan merata secara rohaniali dan
         jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa untuk
         melindimgi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari dalam dan luar
         negeri.

             Pada era globalisasi seperti sekarang ini sistem teknologi global telah
         semakin modem dan canggih sehingga menjadikan batas-batas antaranegara
         menjadi semakin kabur dan bentuk ancaman pun telah berubah menjadi
         multidimensi terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat. Kondisi
         semacam itu suka atau tidak suka sangat berpengaruh dengan eksistensi dan
         kedaulatan suatu bangsa sehingga kini suatu bangsa dituntut memiliki
         ketahanan nasional yang tangguh dari seluruh aspek kehidupan masyarakat
         yang meliputi geografi, demografi, sumber kekayaan alam, idiologi, politik,
         ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

             Wilayah perbatasan Negara Indonesia mempakan wilayah yang rawan
         terhadap berbagai gangguan dan ancaman. Salali satu yang menonjol adalah
         penyelundupan dan pededaran narkoba. Karena itu, pemberantasan narkoba
         di wilayah perbatasan berkaitan erat dengan stabilias kemanan dan
         ketahanan nasional.

8. Peraturan Perundang-Undangan

    Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberantasan narkoba
    antara lain: (DIURUTKAN)

    a. UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI

        Undang-undang ini mengatur tentang tugas pokok dan fungsi Kepolisian
        Republik Indonesia. Pasal 5 ayat 1 menyatakan Kepohsian Negara
        Republik Indonesia mempakan alat negara yang berperan dalam
        memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
        serta memberikan perlindimgan, pengayoman, dan pelayanan kepada
        masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.Tugas dan

                                            16
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18