Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

BAB III
          . KONDISIPEMBERANTASAN PEREDARAN NARKOBA

                         DIW ILAYAH PERBATASAN SAAT INI

 11. Umum
          Peredaran Narkoba secara illegal di Indonesia semakin marak yang ditandai

     dengan banyaknya kasus-kasus pemakai dan pengedar yang ditangani Polri
     maupun BNN. Pemakai narkoba saat ini dilaknkan oleh berbagai kalangan,
     pelajar, mahasiswa, pengusaha, arris, pejabat pemerintah, anggota legislatif,
     maupun yudikatif.

          Peredaran narkoba di wilayah perbatasan semakin rawan, apalagi batas
     wilayah Negara khususnya batas wilayah daratan yang sangat luas dengan
     kondisi alam yang sulit dijangkau dan infra stuktur jalan yang terbatas sehingga
     memudahkan para pelaku melakukan penyelundupan ke dalam wilayah atau
     menyelundupkannya ke luar negeri.

          Perbatasan wilayah darat umumnya adalah jarang penduduknya dan
     kalaupun terdapat pedesaan, umumnya adalah desa-desa tertinggal yang
     penduduknya dalam kondisi yang sedeihana. Karena itu sosiahsasi kepada
     masyarakat perbatasan tentang bahaya peredaran dan penggunaan narkoba tidak
     optimal sehingga partisipasi mereka dalam pemberantasan narkoba sangat
     rendah.

          Kesulitan dalam pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan saat ini
     menyebabkan maraknya peredaran narkoba dan bahkan menjadi wilayah yang
     aman bagi transitnya barang illegal itu untuk masuk ke dan keluar dari wilayah
     Negara. Hal ini berdampak signifikan terhadap kondisi stabiltas keamanan,
     karena peredaran narkoba menyebabkan wilayah perbatasan menjadi tidak
     aman yang mengancam keamanan dalam negeri secara keseluruhan. Sementara
    negara memerlukan kondisi keamanan yang stabil yakni teijaminnya
    keamanan, keterriban dan tegaknya hukum, serta memiliki kemampuan dalam
    menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum
    dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat16.

16UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
                                                   28
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17