Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
BAB III
. KONDISIPEMBERANTASAN PEREDARAN NARKOBA
DIW ILAYAH PERBATASAN SAAT INI
11. Umum
Peredaran Narkoba secara illegal di Indonesia semakin marak yang ditandai
dengan banyaknya kasus-kasus pemakai dan pengedar yang ditangani Polri
maupun BNN. Pemakai narkoba saat ini dilaknkan oleh berbagai kalangan,
pelajar, mahasiswa, pengusaha, arris, pejabat pemerintah, anggota legislatif,
maupun yudikatif.
Peredaran narkoba di wilayah perbatasan semakin rawan, apalagi batas
wilayah Negara khususnya batas wilayah daratan yang sangat luas dengan
kondisi alam yang sulit dijangkau dan infra stuktur jalan yang terbatas sehingga
memudahkan para pelaku melakukan penyelundupan ke dalam wilayah atau
menyelundupkannya ke luar negeri.
Perbatasan wilayah darat umumnya adalah jarang penduduknya dan
kalaupun terdapat pedesaan, umumnya adalah desa-desa tertinggal yang
penduduknya dalam kondisi yang sedeihana. Karena itu sosiahsasi kepada
masyarakat perbatasan tentang bahaya peredaran dan penggunaan narkoba tidak
optimal sehingga partisipasi mereka dalam pemberantasan narkoba sangat
rendah.
Kesulitan dalam pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan saat ini
menyebabkan maraknya peredaran narkoba dan bahkan menjadi wilayah yang
aman bagi transitnya barang illegal itu untuk masuk ke dan keluar dari wilayah
Negara. Hal ini berdampak signifikan terhadap kondisi stabiltas keamanan,
karena peredaran narkoba menyebabkan wilayah perbatasan menjadi tidak
aman yang mengancam keamanan dalam negeri secara keseluruhan. Sementara
negara memerlukan kondisi keamanan yang stabil yakni teijaminnya
keamanan, keterriban dan tegaknya hukum, serta memiliki kemampuan dalam
menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum
dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat16.
16UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
28

