Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

yang harus dihayati, dipahami dan diamalkan dalam praktik di segenap aspek
        kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai
        dasar negara berarti Pancasila dipergunakan sebagai dasar dalam mengatur
        pemerintahan negara atau digunakan sebagai dasar untuk mengatur
        penyelenggaraan negara (Iqbal Hasan, 2002).
        Dengan demikian, Pancasila adalah :

                  1) Merupakan Ideologi dan nilai dasar bagi moda transportasi laut
                 untuk dapat memahami, menghayati serta menerapkannya dalam
                 upaya memberikan pelayanan kebutuhan transportasi laut.
                 2) Merupakan norma-norma yang menjadi pedoman dan
                  pegangan serta acuan bagi setiap SDM pelayaran dan seluruh
                  pegawai direktorat hubungan laut untuk melangkah dan memberikan
                  pelayanan kepada masyarakat luas.

                  3) Merupakan sumber nilai-nilai luhur yang mengandung pedoman
                  dalam setiap upaya pengambilan kebijakan serta peraturan bagi
                  terlaksananya operasional moda transportasi laut dalam meningkatkan
                  kesejahteraan masyarakat.

        b. UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Landasan Konstitusional.

                  Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar
        tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang memuat dasar dan
        garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara, yang mengamanatkan
        bahwa negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
        darah Indonesia10.

                  Penjabaran terhadap cita-cita nasional, oleh para pendiri negara
        dirumuskan dalam tujuan nasional, dan merupakan misi negara yaitu aline ke
        empat yang berbunyi: untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
        yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
         Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
         kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
         berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka

10 Kaelan MS, Pendidikan Pancasila: Yuridis Kenegaraan, Yogyakarta, Penerbit Paradigma, 1996, hal. 114-115

                                                                  17
   1   2   3   4   5   6   7   8