Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
yang harus dihayati, dipahami dan diamalkan dalam praktik di segenap aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai
dasar negara berarti Pancasila dipergunakan sebagai dasar dalam mengatur
pemerintahan negara atau digunakan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara (Iqbal Hasan, 2002).
Dengan demikian, Pancasila adalah :
1) Merupakan Ideologi dan nilai dasar bagi moda transportasi laut
untuk dapat memahami, menghayati serta menerapkannya dalam
upaya memberikan pelayanan kebutuhan transportasi laut.
2) Merupakan norma-norma yang menjadi pedoman dan
pegangan serta acuan bagi setiap SDM pelayaran dan seluruh
pegawai direktorat hubungan laut untuk melangkah dan memberikan
pelayanan kepada masyarakat luas.
3) Merupakan sumber nilai-nilai luhur yang mengandung pedoman
dalam setiap upaya pengambilan kebijakan serta peraturan bagi
terlaksananya operasional moda transportasi laut dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
b. UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Landasan Konstitusional.
Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar
tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang memuat dasar dan
garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara, yang mengamanatkan
bahwa negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia10.
Penjabaran terhadap cita-cita nasional, oleh para pendiri negara
dirumuskan dalam tujuan nasional, dan merupakan misi negara yaitu aline ke
empat yang berbunyi: untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
10 Kaelan MS, Pendidikan Pancasila: Yuridis Kenegaraan, Yogyakarta, Penerbit Paradigma, 1996, hal. 114-115
17