Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

nasional, transportasi laut mempunyai peranan yang sangat strategis untuk
          meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kehidupan bangsa
          Indonesia di segenap aspeknya ideologi, politik ekonomi, sosial budaya dan
          pertahanan keamanan bagi wilayah terlebih bagi negara kesatuan republik
          Indonesia. Peningkatan dan optimalisasi moda transportasi laut akan
          mampu meningkatkan serta menguatkan aspek ideologi diseluruh wilayah
          Indonesia hingga wilayah terpencil dan wilayah terluar sehingga akan
          mampu menangkal setiap pengaruh ideologi selain Pancasila, dalam bidang
          politik, pembukaan akses dan konektivitas melalui transportasi laut akan
          meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem politik Indonesia
          meningkatkan akses politik nasional sehingga mampu mencegah masalah
          yang berkaitan dengan perubahan sistem politik nasional, transportasi laut
          juga mampu membuka akses ekonomi, kesejahteraan masyarakat, sehingga
          tidak lagi adanya anggapan wilayah yang ditelantarkan atau tidak
          diperhatikan serta mendapat diskriminasi oleh negara yang dapat
          menyebakan munculnya tuntutan akan peningkatan kesejahteraan yang
          bersifat ekstrim dengan mendirikan kelompok yang tidak puas terhadap
          negara dan ingin mendirikan negara serta pemerintahan sendiri, oleh karena
          itu peningkatan moda transportasi laut akan mampu meningkatkan
          ketahanan Nasional terutama dalam aspek Ipoleksosbud Hankam diseluruh
          wilayah Indonesia dari mula Ibu kota negara hingga wilayah terpencil dan
          perbatasan dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional yang adil dan
          merata melalui optimalisasi Moda transportasi laut.

8. Peraturan Perundang-undangan Terkait

         a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996
                  Tentang Perairan Indonesia.

                  Setelah meninjau sejarah serta cara pandang bangsa Indonesia yang
         berbentuk kepulauan serta dihubungkan oleh perairan laut yang luas,
         Undang-undang no.6 tahun 1996 ini lahir sebagai aturan hukum yang lebih
         kompleks dari undang-undang no.4 Prp tahun 1960 serta sebagai wujud dari
         diakuinya Indonesia sebagai negara kepulauan secara Internasional dalam

                                                                        22
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13