Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
nasional, transportasi laut mempunyai peranan yang sangat strategis untuk
meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kehidupan bangsa
Indonesia di segenap aspeknya ideologi, politik ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan bagi wilayah terlebih bagi negara kesatuan republik
Indonesia. Peningkatan dan optimalisasi moda transportasi laut akan
mampu meningkatkan serta menguatkan aspek ideologi diseluruh wilayah
Indonesia hingga wilayah terpencil dan wilayah terluar sehingga akan
mampu menangkal setiap pengaruh ideologi selain Pancasila, dalam bidang
politik, pembukaan akses dan konektivitas melalui transportasi laut akan
meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem politik Indonesia
meningkatkan akses politik nasional sehingga mampu mencegah masalah
yang berkaitan dengan perubahan sistem politik nasional, transportasi laut
juga mampu membuka akses ekonomi, kesejahteraan masyarakat, sehingga
tidak lagi adanya anggapan wilayah yang ditelantarkan atau tidak
diperhatikan serta mendapat diskriminasi oleh negara yang dapat
menyebakan munculnya tuntutan akan peningkatan kesejahteraan yang
bersifat ekstrim dengan mendirikan kelompok yang tidak puas terhadap
negara dan ingin mendirikan negara serta pemerintahan sendiri, oleh karena
itu peningkatan moda transportasi laut akan mampu meningkatkan
ketahanan Nasional terutama dalam aspek Ipoleksosbud Hankam diseluruh
wilayah Indonesia dari mula Ibu kota negara hingga wilayah terpencil dan
perbatasan dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional yang adil dan
merata melalui optimalisasi Moda transportasi laut.
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996
Tentang Perairan Indonesia.
Setelah meninjau sejarah serta cara pandang bangsa Indonesia yang
berbentuk kepulauan serta dihubungkan oleh perairan laut yang luas,
Undang-undang no.6 tahun 1996 ini lahir sebagai aturan hukum yang lebih
kompleks dari undang-undang no.4 Prp tahun 1960 serta sebagai wujud dari
diakuinya Indonesia sebagai negara kepulauan secara Internasional dalam
22