Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

angkut/kapal perintis yang mampu membuka akses terutama bagi
        wilayah yang belum memiliki atau sudah memiliki pelabuhan perintis
        atau pelabuhan tradisional dengan terbukanya akses transportasi
        maka akan membuka juga akses ekonomi, sosial, budaya, politik dll,
        secara lebih baik terutama meningkatkan kesejahteraan masyarakat
        yang terisolir akan pemenuhan kebutuhan pokok serta kebutuhan
        lainnya, begitu juga mampu membuka akses pendidikan serta sarana
        pendidikan sehingga optimalisasi moda transportasi laut akan mampu
        mewujudkan dan mendukung upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
        3) Misi pembentukan lingkungan

                  Sebagai amanat UUD NRI 1945 yang mengamanatkan untuk
        ikut berperan aktip dalam mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan
        kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka indonesia
        harus berpera mencegah dan menjaga terjadinya konflik berkaitan
        dengan wilayah laut terutama saat ini wilayah laut Cina yang
        dipersengketakan beberapa negara sehingga Indonesi harus berperan
        aktip menjaga keamanan wilayah laut serta menjaga keamanan laut
        Cina melalui diplomasi untuk mencegah terjadinya konflik yang dapat
         berdampak pada alur laut Indonesia serta keamanan moda
        transportasi laut indonesia, sehingga bangsa Indonesia dapat
         berperan aktip untuk membentuk kondisi lingkungan regional dan
         global. Serta mampu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat
         Indonesia dalam sistem transportasi laut.

         Sedangkan Berdasarkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi
bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat hal ini
menunjukan bahwa Negara memiliki kedaulatan atas laut dan wilayah
perairan yang ada diwilayahnya sehingga negara memiliki kewenangan
mengatur segala kegiatan dan aktivitas yang dilakukan di atas laut atau
wilayah perairannya termasuk masalah transportasi laut serta segala sarana
dan prasarana yang ada terutama terkait moda transportasi laut. Sebagai
upaya nyata pemerintah dalam mengatur moda transportasi laut dan alur lalu
lintas laut maka lahirlah UU no 6 th 1996 tentang perairan laut di Indonesia

                                                       19
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10