Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
angkut/kapal perintis yang mampu membuka akses terutama bagi
wilayah yang belum memiliki atau sudah memiliki pelabuhan perintis
atau pelabuhan tradisional dengan terbukanya akses transportasi
maka akan membuka juga akses ekonomi, sosial, budaya, politik dll,
secara lebih baik terutama meningkatkan kesejahteraan masyarakat
yang terisolir akan pemenuhan kebutuhan pokok serta kebutuhan
lainnya, begitu juga mampu membuka akses pendidikan serta sarana
pendidikan sehingga optimalisasi moda transportasi laut akan mampu
mewujudkan dan mendukung upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
3) Misi pembentukan lingkungan
Sebagai amanat UUD NRI 1945 yang mengamanatkan untuk
ikut berperan aktip dalam mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka indonesia
harus berpera mencegah dan menjaga terjadinya konflik berkaitan
dengan wilayah laut terutama saat ini wilayah laut Cina yang
dipersengketakan beberapa negara sehingga Indonesi harus berperan
aktip menjaga keamanan wilayah laut serta menjaga keamanan laut
Cina melalui diplomasi untuk mencegah terjadinya konflik yang dapat
berdampak pada alur laut Indonesia serta keamanan moda
transportasi laut indonesia, sehingga bangsa Indonesia dapat
berperan aktip untuk membentuk kondisi lingkungan regional dan
global. Serta mampu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam sistem transportasi laut.
Sedangkan Berdasarkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi
bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat hal ini
menunjukan bahwa Negara memiliki kedaulatan atas laut dan wilayah
perairan yang ada diwilayahnya sehingga negara memiliki kewenangan
mengatur segala kegiatan dan aktivitas yang dilakukan di atas laut atau
wilayah perairannya termasuk masalah transportasi laut serta segala sarana
dan prasarana yang ada terutama terkait moda transportasi laut. Sebagai
upaya nyata pemerintah dalam mengatur moda transportasi laut dan alur lalu
lintas laut maka lahirlah UU no 6 th 1996 tentang perairan laut di Indonesia
19