Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-
Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia.11>
Oleh karena itu dalam upaya peningkatan sistem transportasi laut
melalui optimalisasi moda transportasi laut harus dilandasi UUD NRI 1945
dan melaksanakan misi negara/tujuan nasional alinea ke 4 UUD NRI1945,
sehinga upaya peningkatan sistem transportasi laut melalui optimalisasi
moda transportasi laut menjadi wahana dan upaya terlaksana serta
terwujudnya misi negara/tujuan nasional diantaranya:
1) Misi keamanan
Sesuai dengan amanat pembukaan UUD NRI 1945 alinea ke 4
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia maka pegembangan moda transportasi laut harus berperan
serta dalam menjaga dan mewujudkan keamanan serta berperan
dalam pertahanan negara dalam upaya menjaga dan melindungi
setiap jengkal wilayah NKRI dan seluruh bangsa indonesia, sehingga
secara aktual dalam kondisi keamanan negara terganggu maka moda
transportasi laut dapat digunakan menjadi sarana angkut personil baik
TNI atau Polri serta dapat digunakan sebagai alat tempur, serta ikut
berperan menjaga setiap wilayah NKRI dalam kondisi aman dari
masuknya atau menyusupnya pihak asing di setiap wilayah Indonesia
melalui informasi yang diberikan kepada pihak TNI atau Polri.
2) Misi kesejahteraan
Optimalisasi moda transportasi laut harus mampu berperan
dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, melalui berbagai upaya nyata seperti membuka akses
transportasi laut pada wilayah terpencil atau terluar, pengadaan alat
11> Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
18