Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

d) Jarak jangkau kapal mulai 400 mil laut, antara 400-600 mil laut
                         dan lebih 600 mil laut

                 e) Analisa komoditi yang cocok diangkut oleh pelayaran SSS13
                 Angkutan Dalam Negeri diselenggarakan dengan kapal berbendera
          Indonesia, dalam bentuk:
                 1. Angkutan Khusus, yang diselenggarakan hanya untuk melayani
          kepentingan sendiri sebagai penunjang usaha pokok dan tidak melayani
          kepentingan umum, di wilayah perairan laut, dan sungai dan danau, oleh
          perusahaan yang memperoleh ijin operasi untuk hal tersebut.
                 2. Angkutan Umum, yang diselenggarakan untuk melayani
          kepentingan umum, melalui : Pelayaran Rakyat, oleh perorangan atau
          badan hukum yang didirikan khusus untuk usaha pelayaran, dan yang
          memiliki minimal satu kapal berbendera Indonesia jenis tradisional (kapal
          layar, atau kapal layar motor tradisional atau kapal motor berukuran minimal
          7GT), beroperasi di wilayah perairan laut, dan sungai dan danau, di dalam
          negeri.
                 Pelayaran Nasional, oleh badan hukum yang didirikan khusus untuk
          usaha pelayaran, dan yang memiliki minimal satu kapal berbendera
          Indonesia jenis non tradisional, beroperasi di semua jenis wilayah perairan
          (laut, sungai dan danau, penyeberangan) dan teritori (dalam negeri dan luar
          negeri). Pelayaran Perintis yang diselenggarakan oleh pemerintah di semua
          wilayah perairan (laut, sungai dan danau, penyeberangan) dalam negeri,
          untuk melayani daerah terpencil (yang belum dilayani oleh jasa pelayaran
          yang beroperasi tetap dan teratur atau yang moda transportasi lainnya
          belum memadai) atau daerah belum berkembang (tingkat pendapatan
          sangat rendah), atau yang secara komersial belum menguntungkan bagi
          angkutan laut
                  Angkutan Luar Negeri diselenggarakan dengan kapal berbendera
          Indonesia dan asing, oleh perusahaan pelayaran nasional yang memiliki
          minimal satu kapal Berbendera Indonesia, berukuran 175 GT; perusahaan
          pelayaran patungan, antara perusahana asing dengan perusahaan nasional
          yang memiliki minimal satu kapal berbendera Indonesia, berukuran 5,000

13 Perpres RJ No 26 Th 2012 tentang cetak biru pengembangan SisLogNas.
                                                                 32
   1   2   3   4   5   6   7   8   9