Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

dan negara, selain itu transportasi juga berperan sebagai penunjang,
pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang memiliki potensi
sumber daya alam yang besar tetapi belum berkembang dalam upaya
peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya.

         UU No 17 Th 2008 tentang pelayaran merupakan penyempurnaan
dari UU No 21 Th 1992 sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai sebuah
sistem dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, bangsa
dan negara memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian dengan
mengutamakan kepentingan umum, kelestarian lingkungan, kordinasi antar
pusat dan daerah serta pertahanan dan keamanan negara. Undang-undang
tentang pelayaran memuat empat unsur utama yakni masing-masing
transportasi di perairan, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran,
dan perlindungan maritim.

                                                        35
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12