Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
3) Mendorong dan meningkatkan partisipasi dunia usaha melalui
pemberian kesempatan lebih besar kepada pihak swasta terutama
dalam meningkatkan setiap kegiatan transportasi laut.
4) Pemberdayaan dan penguatan pelaku dan penyedia jasa logistik
melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme pelaku logistik
dan penyedia jasa logistik nasional membangun UKM dan koperasi
sebagai pemain lokal dan nasional yang handal dan berdaya saing,
mendorong BUMN logistik agar menjadi penggerak dan andalan
implementasi cetak biru sistem logistik nasional.
5) Peningkatan kordinasi dalam pengelola dan peningkatan
peiayanan laut, pelabuhan oleh pemerintah pusat dan pemda terutama
terkait keuntungan dalam pengelolaan pelabuhan
6) Peningkatan efisiensi dan efektifitas peiayanan angkutan laut
secara terpadu melalui peningkatan dan pembangunan pelayaran lintas
di dalam koridor ekonomi, percepatan implementasi pengembangan
jaringan pelabuhan nasional sesuai dengan rencana induk pelabuhan
nasional (RIPN), dan peningkatan keamanan unuk menekan resiko
kerugian dalam angkutan barang.
7) Harmonisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan
perdagangan untuk menciptakan iklim usaha yg kondusif di bidang
angkutan orang, barang dan harmonisasi serta sikronisasi peraturan
perundangan di bidang transportasi laut baik pada tingkat pusat
maupun daerah.
22. Kontribusi Moda Transportasi Laut terhadap Wawasan Nusantara dan
Kontribusi Wawasan Nusantara terhadap Meningkatkan Ketahanan Nasional
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri
dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi
bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup
dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Peningkatan/optimalisasi moda
transportasi laut dalam upaya mewujudkan konektivitas nasional terutama dalam
76