Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
pembangunan berbasis maritim menuntut kebijakan lintas sektoral yang
efektif.
Kondisi ini sangat terlihat dilapangan mengingat saat ini pengelolaan
laut Indonesia melibatkan banyak lembaga, yaitu Kementerian Pertahanan,
Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata,
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian
Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan,
Kementerian Lingkungan Hidup, Angkatan Laut, serta Kepolisian Negara Rl.
Dengan begitu banyak lembaga yang berkecimpung di laut, hal ini
sebenamya dapat menjadi peluang maupun malah menjadi hambatan.
Menjadi peluang apabila semua pemangku kepentingan (stakeholder)
maritim bisa bersinergi dan menjadi hambatan apabila yang terjadi
sebaliknya.
Mengingat sistem transportasi laut merupakan yang terpadu maka
upaya peningkatan sinergi pusat dan daerah serta antara seluruh stake
holder terkait menjadi kebutuhan dalam mengintegrasikan seluruh kekuatan
Ipoleksosbud hankam terutama kekuatan ekonomi nasional, maka
dibutuhkan roadmap yang disusun oleh pemerintah pusat dalam
mengembangkan sistem transportasi laut nasional termasuk juga untuk
menentukan prioritas dalam rencana pembangunan. Undang-undang Nomor
22 tahun 2000 tentang otonomi daerah memberikan kewenangan kepada
pemda kabupaten/kota untuk menjalankan roda pemerintahan dan
bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan pokok serta strategis
rakyat, sehingga untuk meningkatkan moda transportasi laut melalui
sinergitas antara stake holder diperlukan upaya-upaya diantaranya:
1) Melalui peningkatan kordinasi antara seluruh stake holder
dalam upaya mendukung pembangunan transportasi laut termasuk
operasional sistem transportasi laut.
2) Penyusunan regulasi dan kebijakan kordinasi antara stake
holder dalam mengatur kerja sama lintas sektoral serta mengatur
kewenangan setiap stake holder dalam transportasi laut.
75