Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
8. Peraturan Perundang-undangan
a. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU)
Ketentuan Pasal 300 ayat (1) Undang-undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) mengatur bahwa pengadilan
sebagaimana dimaksud daiam undang-undang ini, selain memeriksa
dan memutus permohonan pemyataan pailrt dan penundaan
kewajiban pembayaran utang (PKPU), berwenang pula memeriksa
dan memutus perkara lain di bidang pemiagaan yang penetapannya
dilakukan dengan undang-undang. Sementara itu, ketentuan Pasal
300 ayat (2) UUK dan PKPU tersebut mengatur pula bahwa
pembentukan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bertahap dengan Keputusan Presiden, dengan
memperhatikan kebutuhan dan kesiapan sumber daya yang
diperlukan.
Sebagaimana dipahami bersama, bahwa diundangkannya
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU pada tanggal 18 Oktober 2004, pada hakikatnya merupakan
penyempumaan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang
Kepailitan, yang merupakan langkah penyempumaan dari
Failissement Venordening Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 jo.
Staatsbalad Tahun 1906 Nomor 384. Kebijakan ini dimaksudkan
untuk menyediakan sarana efektrf yang dapat digunakan secara
cepat sebagai landasan penyelesaian utang piutang yang
melibatkan dua kreditor atau lebih.
Pada saat itu, kehadiran Undang-undang Nomor 4 Tahun
1998 tentang Kepailitan memuat segi-segi penting yang merupakan
langkah terobosan untuk penyelesaian utang piutang secara cepat,
adil, terbuka, dan efektif. Di antara segi penting dimaksud adalah
penegasan dan pembentukan peradilan khusus yang akan
menyelesaikan masalah kepailitan secara umum. Lembaga ini
berupa pengadilan niaga, dengan hakim-hakim yang dengan