Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

8. Peraturan Perundang-undangan

    a. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan

          Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU)
                  Ketentuan Pasal 300 ayat (1) Undang-undang Nomor 37

         Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
         Pembayaran Utang (PKPU) mengatur bahwa pengadilan
         sebagaimana dimaksud daiam undang-undang ini, selain memeriksa
         dan memutus permohonan pemyataan pailrt dan penundaan
         kewajiban pembayaran utang (PKPU), berwenang pula memeriksa
         dan memutus perkara lain di bidang pemiagaan yang penetapannya
         dilakukan dengan undang-undang. Sementara itu, ketentuan Pasal
         300 ayat (2) UUK dan PKPU tersebut mengatur pula bahwa
         pembentukan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
         dilakukan secara bertahap dengan Keputusan Presiden, dengan
         memperhatikan kebutuhan dan kesiapan sumber daya yang
         diperlukan.

                  Sebagaimana dipahami bersama, bahwa diundangkannya
         Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
         PKPU pada tanggal 18 Oktober 2004, pada hakikatnya merupakan
         penyempumaan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang
         Kepailitan, yang merupakan langkah penyempumaan dari
        Failissement Venordening Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 jo.
        Staatsbalad Tahun 1906 Nomor 384. Kebijakan ini dimaksudkan
         untuk menyediakan sarana efektrf yang dapat digunakan secara
         cepat sebagai landasan penyelesaian utang piutang yang
         melibatkan dua kreditor atau lebih.

                  Pada saat itu, kehadiran Undang-undang Nomor 4 Tahun
         1998 tentang Kepailitan memuat segi-segi penting yang merupakan
         langkah terobosan untuk penyelesaian utang piutang secara cepat,
         adil, terbuka, dan efektif. Di antara segi penting dimaksud adalah
         penegasan dan pembentukan peradilan khusus yang akan
         menyelesaikan masalah kepailitan secara umum. Lembaga ini
         berupa pengadilan niaga, dengan hakim-hakim yang dengan
   11   12   13   14   15   16   17