Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

hukum adalah adanya kepastian hukum bagi seluruh rakyat
Indonesia yang akan memberikan rasa aman, rasa adil dan
kepastian hukum. Penegakan hukum diharapkan akan membawa
dampak yang positif bagi perbaikan iklim investasi yang pada
gilirannya akan memberi dampak positif bagi perekonomian
Indonesia. Agenda dalam bidang hukum mencakup proses
pembuatan undang-undang, proses penjabarannya, proses
pengawasan dan juga penegakan aturan hukum, dan menjamin
proses peradilan yang bebas. Sementara itu, pembenahan pada
substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum, dilakukan
antara lain dengan memperkeci! tumpang tindih dan inkonsistensi
peraturan perundang-undangan, menghilangkan hambatan pada
impiementasi pada peraturan perundangan. Selanjutnya,
permasalahan terkait dengan struktur hukum akan diatasi dengan
peningkatan independensi dan akuntabilitas kelembagaan hukum,
peningkatan kemampuan sumber daya manusia di bidang hukum,
serta mendorong berlakunya sistem peradilan yang transparan dan
terbuka.

         Visi dan misi serta agenda utama pembangunan tersebut
dirumuskan dan dijabarkan dalam 11 prioritas nasional,23 yang
untuk bidang politik, hukum dan keamanan, prioritas nasional
tersebut pada angka 12. Prioritas di bidang-bidang tersebut
substansi inti mencakup: (1) Pelaksanaan koordinasi terhadap
mekanisme prosedur penanganan terorisme, (2) Pelaksanaan
program deradikalisasi untuk menangkal terorisme, (3) Peningkatan
peran Republik Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia, (4)
Peningkatan pelayanan dan periindungan TKI di luar negeri, (5)
Penguatan dan pemantapan hubungan kelembagaan pencegahan
dan pemberantasan korupsi, (6) Pelaksanaan periindungan saksi
dan pelapor, (7) Pengembalian aset (asset recovery), (8)
Peningkatan kepastian hukum, (9) Penguatan periindungan HAM,
dan (10) Pemberdayaan induetri strategis pertahanan.

“ iNd.hfcwT
   10   11   12   13   14   15   16   17