Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
mulai beroperasi menenma perkara pada tanggal 1 September 1998.
Dalam perkembangannya, pada tanggal 18 Agustus 1999 diterbitkan
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1999 tentang
pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung
Pandang (sekarang Makassar), Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negen Medan, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya
dan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
7. Paradigma Nasional
a. Landasan Idiil
Pancasila merupakan ideologi dan dasar Negara Indonesia,
pada hakikatnya mencerminkan nilai-nilai keseimbangan,
keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan,
kebersamaan, serta kearifan dalam membina kehidupan nasional.
Nilai-nilai tersebut disatupadukan untuk kepentingan mewadahi
kebhinekaan seluruh komponen bangsa. Itulah sebabnya, Pancasila
disebut pula sebagai sumber motrvasi perjuangan di dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dalam kapasitasnya sebagai
falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara, Pancasila mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat bagi para penyelenggara negara,
para pemimpin pemerintahan dan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai falsafah hidup bangsa, Pancasila pada hakikatnya
merupakan kristalisasi nilai-nilai dan norma dasar yang diyakini
kebenarannya, sehingga pada gilirannya menimbulkan tekad untuk
mewujudkannya melalui pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara. Betapapun
demikian temyata masih saja terdapat kalangan yang
mempermasalahkan dan mempertentangkan Pancasila dengan
ideologi yang lain. Bahkan di era reformasi ini, terdapat kelompok
atau golongan tertentu yang berupaya untuk menggantikan
Pancasila dengan ideologi lain, utamanya yang berbasis agama
tertentu; namun temyata rrayoritas bangsa Indonesia berpendirian
dan tetap mengehendaki bahwa Pancasila merupakan landasan