Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

11

mulai beroperasi menenma perkara pada tanggal 1 September 1998.
Dalam perkembangannya, pada tanggal 18 Agustus 1999 diterbitkan
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1999 tentang
pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung
Pandang (sekarang Makassar), Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negen Medan, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya
dan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

7. Paradigma Nasional

a. Landasan Idiil

Pancasila merupakan ideologi dan dasar Negara Indonesia,

pada hakikatnya        mencerminkan nilai-nilai keseimbangan,

keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan,

kebersamaan, serta kearifan dalam membina kehidupan nasional.

Nilai-nilai tersebut disatupadukan untuk kepentingan mewadahi

kebhinekaan seluruh komponen bangsa. Itulah sebabnya, Pancasila

disebut pula sebagai sumber motrvasi perjuangan di dalam Negara

Kesatuan Republik Indonesia. Dalam kapasitasnya sebagai

falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara, Pancasila mempunyai

kekuatan hukum yang mengikat bagi para penyelenggara negara,

para pemimpin pemerintahan dan seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai falsafah hidup bangsa, Pancasila pada hakikatnya

merupakan kristalisasi nilai-nilai dan norma dasar yang diyakini

kebenarannya, sehingga pada gilirannya menimbulkan tekad untuk

mewujudkannya melalui pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam

kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara. Betapapun

demikian temyata masih saja terdapat kalangan yang

mempermasalahkan dan mempertentangkan Pancasila dengan

ideologi yang lain. Bahkan di era reformasi ini, terdapat kelompok

atau golongan tertentu yang berupaya untuk menggantikan

Pancasila dengan ideologi lain, utamanya yang berbasis agama

tertentu; namun temyata rrayoritas bangsa Indonesia berpendirian

dan tetap mengehendaki bahwa Pancasila merupakan landasan
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16