Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
ideotogis, dasar negara dan falsafah hidup bangsa harus tetap
dipertahankan.
Dengan demikian, upaya untuk revitalisasi pengadilan niaga
harus berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara
dan pandangan hidup bangsa.
b. Landasan Konstitusional
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
merupakan landasan konstitusionil bangsa Indonesia dalam
penyelenggaraan kehidupan benmasyarakat, berbangsa dan
bemegara. Sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, sebagai
upaya penyempumaan, Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 telah mengalamai amandemen sebanyak
empat kali. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pada dasamya merupakan penjabaran nilai-nilai
Pancasila sebagai ideologi negara, dan pula merupakan refleksi dari
wawasan nusantara yang mengikat ke dalam sistem nasional, serta
mencakup proses kehidupan sosial, yang diwujudkan melalui
peraturan perundang-undangan agar terwujud ketertiban dalam
dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara yang
satu, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang
mengatur bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik".
Dalam ketentuan alinea ke empat Pembukaan Undang-
undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memuat tentang
tujuan nasional yang adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah da rah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial". Sepatutnyalah setiap
masyarakat dan bangsa Indonesia menyadari cita-crta dan tujuan
nasional tersebut, yang pada gilirannya menyadari bahwa semua itu
merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawabnya.