Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
BAB V
KONDISI REVIT ALISASI PENGADILAN NIAGA YANG DIHARAPKAN
20.Umum
Sebagaim ana telah dipahami bersama, bahwa pembentukan
pengadilan niaga merupakan salah satu dan sekrtar SO program utama
yang disyaratkan IMF datam Letter of Intent (Lol), ketika pemenntah
Indonesia mengajukan permohonan bantuan. Keberadaan pengadilan
niaga juga dimaksudkan untuk menyelesaikan berbagai sengketa
tertentu di bidang pemiagaan. Praksisnya, cakupan perluasan
kewenangan Pengadilan Niaga sebagaimana diamanatkan Undang-
undang kepaiirtan baru sebatas perkara perkara HaKI di luar rahasia
dagang.
Mencermati ketentuan Pasal 300 Undang-undang Nomor 37
T a h u n 2004 tentang Kepaiirtan dan P K P U , diperoleh pemahaman,
bahwa keberadaan Pengadilan Niaga direncanakan menjadi
pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan
m em utuskan perkara perkara di bidang hukum bisnis di Indonesia Hal
tersebut dimengerti, karena ide dasar dan struktur pembentukan
Pengadilan Niaga tidak semata-mata sebatas sebagai “pengadilan
untuk perkara kepaiirtan” saja 82
Tuntutan dunia ekonomi secara keseluruhan berbanding lurus
dengan keinginan meningkatkan kinerja pengadilan niaga Secara
um um , peningkatan kinerja tersebut dapat dilihat dan dua jalur
pengem bangan, yaitu pengembangan dan sudut kewenangan absolut,
dan kewenangan dan sudut kewenangan relatrfM
Berdasarkan hasil penelitian Direktorat Hukum dan Hak Asasi
M anusia Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rl dijelaskan,
bahwa terdapat keinginan dari para pihak yang terkait untuk
m em pehuas kewenangan absolut ke bidang bidang lain yang terkait
** Bandingkan ketentuan paeal 300 UU No 37 Tahun 7004 twntang KapaMMan dan PKPU dengan
latentu*n Patel 700 eyat (7) UU No 4 Tahun 19M tantang KapeiMen yang mangatur. bahwa * attain
mamnnuM dan mamutuakan permohonan pemyataan paW dan parmohonan panundaan kewajlban pembeyaran
Mtang, make pengadilan niaga barwanang puia mamadkaa dan mamutuakan perkara lain di bidang pemiagaan
yang penetapannya dilakukan dangan peraturan pamadnteh
n Oiani Sadiawatl, Op Ck hkn 12
77