Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
74
menmgkatkan vttaltsasi Pengaditan Ntaga untuk mendukung supremasi
hukum da lam rangka meningkatkan ketahanan nasional.
a. Peluang
1) Secara yuridis formal Pancasila ditetapkan sebagai »eologt
negara, fatsafah dan pandangan htdup bangsa Indonesia,
karenanya Pancasila sebagai alat pemersatu dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bemegara.
2) Pancasila adalah sebagai sumber dan segala sumber hukum, hat
ini berm akna bahwa segala peraturan perundang-undangan
yang mengatur kehidupan bangsa Indonesia harus berdasarkan
Pancasila. Demikian pula halnya dengan lembaga peradilan,
sebagai institusi penegak hukum dan keadilan berdasarkan
ideologi bagsa Indonesia yaitu Pancasila. Hal ini mengandung
maksud bahwa penyelenggaraan peradilan harus diilhami oleh
mlai-nilai Pancasila.
3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tah u n 1945
m enegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan
dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting
negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh
kekuasaan lainnya sebagaimana drtegaskan di dalam Pasal 24
ayat (1 ) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
4 ) Peradilan di Indonesia dilakukan “DEM I K E A D IL A N
B E R D A S A R K A N K E T U H A N A N Y A N G M A H A E S A " 80 Hal ini
sejalan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bahwa
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
" TIM akaakutortal mt marupakan tyarat dapat ditakaanakannya putuaan aabagaimana daatoiltkan
dalam katantuan Paaal 2 ayat (1) Undang-undang Rl Nomor 46 Tahun 2009 ttntmngKakuaaaan Kahakknan