Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

74

menmgkatkan vttaltsasi Pengaditan Ntaga untuk mendukung supremasi

hukum da lam rangka meningkatkan ketahanan nasional.

a. Peluang

1) Secara yuridis formal Pancasila ditetapkan sebagai »eologt

negara, fatsafah dan pandangan htdup bangsa Indonesia,

karenanya Pancasila sebagai alat pemersatu dalam kehidupan

bermasyarakat, berbangsa dan bemegara.

2) Pancasila adalah sebagai sumber dan segala sumber hukum, hat

ini berm akna bahwa segala peraturan perundang-undangan

yang mengatur kehidupan bangsa Indonesia harus berdasarkan

Pancasila. Demikian pula halnya dengan lembaga peradilan,

sebagai institusi penegak hukum dan keadilan berdasarkan

ideologi bagsa Indonesia yaitu Pancasila. Hal ini mengandung

maksud bahwa penyelenggaraan peradilan harus diilhami oleh

mlai-nilai Pancasila.

3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tah u n 1945

m enegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan

dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting

negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan

kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh

kekuasaan lainnya sebagaimana drtegaskan di dalam Pasal 24

ayat (1 ) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan

kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan

guna menegakkan hukum dan keadilan.

4 ) Peradilan di Indonesia dilakukan    “DEM I K E A D IL A N

B E R D A S A R K A N K E T U H A N A N Y A N G M A H A E S A " 80 Hal ini

sejalan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bahwa

Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara

menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk

             " TIM akaakutortal mt marupakan tyarat dapat ditakaanakannya putuaan aabagaimana daatoiltkan
dalam katantuan Paaal 2 ayat (1) Undang-undang Rl Nomor 46 Tahun 2009 ttntmngKakuaaaan Kahakknan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11