Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

76

     pembtnaan kesadaran hukum masyarakat, di samptng belum
     adanya pola pembtnaan kesadaran hukum masyarakat yang
     memadai.
3) Penegakan hukum masih lemah yang berakibat tidak adanya
     kepastian hukum, sehingga menrmbufkan sikap masyarakat yang
     ngamang terhadap hukum.
4) Masih lemahnya kualitas dan profestonaltsme aparat pengadilan,
     utamanya pengadilan niaga, yang berakibat rendahnya
     kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.
5) Arus globalisasi yang demikian deras, memuat tssu HAM,
     demokratisasi, lingkungan hidup dan kaprtalisme global, telah
     mendominasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
     bemegara, adalah merupakan media pembelajaran masyarakat
     untuk bersikap responsif frontal, sehingga membentuk
     masyarakat berdemokrasi secara kebablasan, yang
     mengakibatkan mengahalalkan segala cara untuk mencapai
     tujuannya. Masyarakat lebih senang main hakim sendiri,
     daripada menyerahkan penyelesaian persoalannya kepada
     lembaga peradilan yang terkesan formalistis, lamban dan
     bertele-tele.
6) Supremasi hukum belum terwujud sepenuhnya di Indonesia.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13