Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
76
pembtnaan kesadaran hukum masyarakat, di samptng belum
adanya pola pembtnaan kesadaran hukum masyarakat yang
memadai.
3) Penegakan hukum masih lemah yang berakibat tidak adanya
kepastian hukum, sehingga menrmbufkan sikap masyarakat yang
ngamang terhadap hukum.
4) Masih lemahnya kualitas dan profestonaltsme aparat pengadilan,
utamanya pengadilan niaga, yang berakibat rendahnya
kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.
5) Arus globalisasi yang demikian deras, memuat tssu HAM,
demokratisasi, lingkungan hidup dan kaprtalisme global, telah
mendominasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bemegara, adalah merupakan media pembelajaran masyarakat
untuk bersikap responsif frontal, sehingga membentuk
masyarakat berdemokrasi secara kebablasan, yang
mengakibatkan mengahalalkan segala cara untuk mencapai
tujuannya. Masyarakat lebih senang main hakim sendiri,
daripada menyerahkan penyelesaian persoalannya kepada
lembaga peradilan yang terkesan formalistis, lamban dan
bertele-tele.
6) Supremasi hukum belum terwujud sepenuhnya di Indonesia.