Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

75

                agam a masmg-masmg dan benbadat menuoit agama dan
                kepercayaannya itu.
           5) Kem andirian Kekuasaan Kehakiman dan Profesionalitas Hakim.
                Daiam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga
                kemandirian peradilan selaku pemegang kekuasaan yudikatif.
                Segala cam pur tangan daiam urusan peradilan oieh pihak lain di
                luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali daiam hal-hal
                sebagaimana dimaksud daiam Undang-undang Dasar Negara
                Republik Indonesia Tahun 1945. Daiam hubungannya dengan
                pelaksanaan tugas dan fungsinya tersebut, hakim wajib
                menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
                keadilan yang hidup daiam m asyarakat Hakim harus memiliki
                integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil,
                profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Hakim wajib
                menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 1
          6) Globalisasi yang ditandai dengan perkembangan ilmu
                pengetahuan dan teknologi informasi yang cepat, serta era
                keterbukaan informasi dewasa ini diharapkan dapat mendorong
                peningkatan profesionalisme hakim.
          7) Reformasi telah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
                hak-hak politiknya, yang diharapkan dapat mampu mendorong
                tumbuh dan berkembangnya kesadaran hukum guna
                mewujudkan supremasi hukum.
     b. Kendala
           1) Pancasila belum sepenuhnya dihayati dan diamalkan daiam
                daiam kehidupan sehari-hari, bahkan terdapat kecenderungan
                sekelompok golongan masyarakat tertentu yang berkeinginan
                untuk mengganti Pancasila dengan ideologi lain.
          2) Kesadaran hukum masyarakat masih lemah, hal ini berkaitan
                dengan luasnya wilayah negara Indonesia dan jaringan hierarki
                yang cukup panjang, sehingga memmbulkan kendala daiam

tv Ada 10 (seputuh) butir Pedoman Perilaku hakim yang senantlasa dipaparkan pada setiap
pelatlhan pendalaman materl maupun moral hakim dengan maksud agar Kode Etik dan pedoman
Perilaku Hakim tersebut benar-benar terpated daiam dlrl hakim.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12