Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
75
agam a masmg-masmg dan benbadat menuoit agama dan
kepercayaannya itu.
5) Kem andirian Kekuasaan Kehakiman dan Profesionalitas Hakim.
Daiam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga
kemandirian peradilan selaku pemegang kekuasaan yudikatif.
Segala cam pur tangan daiam urusan peradilan oieh pihak lain di
luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali daiam hal-hal
sebagaimana dimaksud daiam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Daiam hubungannya dengan
pelaksanaan tugas dan fungsinya tersebut, hakim wajib
menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup daiam m asyarakat Hakim harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Hakim wajib
menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 1
6) Globalisasi yang ditandai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi informasi yang cepat, serta era
keterbukaan informasi dewasa ini diharapkan dapat mendorong
peningkatan profesionalisme hakim.
7) Reformasi telah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
hak-hak politiknya, yang diharapkan dapat mampu mendorong
tumbuh dan berkembangnya kesadaran hukum guna
mewujudkan supremasi hukum.
b. Kendala
1) Pancasila belum sepenuhnya dihayati dan diamalkan daiam
daiam kehidupan sehari-hari, bahkan terdapat kecenderungan
sekelompok golongan masyarakat tertentu yang berkeinginan
untuk mengganti Pancasila dengan ideologi lain.
2) Kesadaran hukum masyarakat masih lemah, hal ini berkaitan
dengan luasnya wilayah negara Indonesia dan jaringan hierarki
yang cukup panjang, sehingga memmbulkan kendala daiam
tv Ada 10 (seputuh) butir Pedoman Perilaku hakim yang senantlasa dipaparkan pada setiap
pelatlhan pendalaman materl maupun moral hakim dengan maksud agar Kode Etik dan pedoman
Perilaku Hakim tersebut benar-benar terpated daiam dlrl hakim.