Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
116
penyedtaan ruang persidangan pengadilan ruang persidangan
pengadilan ntaga terseodiri, yang tokasinya berada di
luar/diptsahkan dan gedung pengadilan negen setem pat (S)
keberadaan pengadilan niaga diptsahkan dan lingkungan
pengadilan negen. menjadi bagian dan pengadilan tinggi
2) Dtsediakan perpustakaan yang representatif sebagai sarana
pendukung bagi hakim dalam menyusun putusan yang
berkualitas, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat
c. Kewenangan pengadilan maga diperiuas, bukan sebatas memenksa
dan memutus perkara kepailitan/PKPU dan HaKI, akan tetapi
m eliputi pula kewenangan untuk memenksa dan memutus jenis
perkara perkara niaga lainnya, seperti rahasia dagang, perbankan,
asuransi dan pasar modal.
Perluasan kewenangan pengadilan niaga ini bertujuan untuk lebih
memudahkan masyarakat mengakses keadilan yang memenuhi
asas kemanfatan dan kepastian hukum.
d Peiaksanaan atas putusan pengadilan niaga selama ini mengalami
kendala, karena belum lengkapnya ketentuan hukum acara
pengadilan niaga Di antara sekian banyak banyak ketentuan yang
belum diatur hukum acara pengadilan niaga lalah tentang lembaga
paksa badan (gtjzoling), renvoi prosedur, dan actio pauliana
Untuk mengatasi hal tersebut, Mahkamah Agung hendaknya
menerbrtkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang
im plem entatrf, untuk peiaksanaan lebih lanjut mekanisme lembaga
paksa badan (gijzehng), renvoi prosedur, maupun actio paulina
29. Saran
a. Dalam upaya meningkatkan kualitas putusan hakim sebagai salah
satu faktor pendukung revitalisasi pengadilan niaga, hakim
pengadilan niaga harus memilki kemampuan intelektual, dan
profesionalitas yang tinggi. Salah satu cara untuk mencapai hal
tersebut ialah dengan memanfaatkan secara optima! hasil-hasil
penelitian dan Pusat Penelrtian dan Pengembangan (Puslitbang)