Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

116

              penyedtaan ruang persidangan pengadilan ruang persidangan
              pengadilan ntaga terseodiri, yang tokasinya berada di
               luar/diptsahkan dan gedung pengadilan negen setem pat (S)
               keberadaan pengadilan niaga diptsahkan dan lingkungan
               pengadilan negen. menjadi bagian dan pengadilan tinggi
          2) Dtsediakan perpustakaan yang representatif sebagai sarana
               pendukung bagi hakim dalam menyusun putusan yang
               berkualitas, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat
     c. Kewenangan pengadilan maga diperiuas, bukan sebatas memenksa
          dan memutus perkara kepailitan/PKPU dan HaKI, akan tetapi
          m eliputi pula kewenangan untuk memenksa dan memutus jenis
          perkara perkara niaga lainnya, seperti rahasia dagang, perbankan,
          asuransi dan pasar modal.
          Perluasan kewenangan pengadilan niaga ini bertujuan untuk lebih
          memudahkan masyarakat mengakses keadilan yang memenuhi
          asas kemanfatan dan kepastian hukum.
     d Peiaksanaan atas putusan pengadilan niaga selama ini mengalami
          kendala, karena belum lengkapnya ketentuan hukum acara
          pengadilan niaga Di antara sekian banyak banyak ketentuan yang
          belum diatur hukum acara pengadilan niaga lalah tentang lembaga
          paksa badan (gtjzoling), renvoi prosedur, dan actio pauliana
          Untuk mengatasi hal tersebut, Mahkamah Agung hendaknya
          menerbrtkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang
          im plem entatrf, untuk peiaksanaan lebih lanjut mekanisme lembaga
         paksa badan (gijzehng), renvoi prosedur, maupun actio paulina

29. Saran
      a. Dalam upaya meningkatkan kualitas putusan hakim sebagai salah
          satu faktor pendukung revitalisasi pengadilan niaga, hakim
          pengadilan niaga harus memilki kemampuan intelektual, dan
          profesionalitas yang tinggi. Salah satu cara untuk mencapai hal
         tersebut ialah dengan memanfaatkan secara optima! hasil-hasil
         penelitian dan Pusat Penelrtian dan Pengembangan (Puslitbang)
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15