Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
2) Para pemimpin sebagai penyelenggara negara maupun
menjadi peserta pemilu, mempunyai etika dan moral berpolitik
sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus
akan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat. Masyarakat
dalam pemilu tidak dijadikan sebagai obyek, namun sebagai subyek
dalam pemilu masyarakat pada saat pelaksanaan pemilihan, berperan
sebagai pengawas terhadap praktik-praktik “politik yang tidak
bersih”, sehingga akan dapat mempersempit praktik politik uang,
penggelembungan suara dan pelanggaran lainnya pada saat pemilu.
3) Melaksanakan sistem pengkaderan yang lebih baik, melalui
pengembangkan kapasitas partai politik sehingga menjadi partai
yang demokratis dan profesional dalam melakukan kaderisasi, dan
menghasilkan pemimpin tingkat nasional yang memiliki integritas
moral dan etika kepemimpinan yang tinggi, menghayati dan
mengamalkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 serta terciptanya
kader partai politik yang berasal dari basis-basis konstituennya
sehingga memiliki postur pemimpin yang lebih kuat, mengakar dan
mendapat dukungan yang mumi dari konstituennya.
d. Peran pemimpin tingkat nasional dalam mewujudkan peningkatan/
penguatan peran manajemen penyelenggara pemilu, guna mewujudkan
Pemilu 2014 yang berkualitas, perlu dilakiikan beberapa langkah strategis
sebagai berikut:
1) Meningkatkan peran dan fungsi KPU/D dalam
penyelenggaraan pemilu secara profesional, netral dan independen.
KPU/D sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang profesional
harus menerapkan asas-asas pemilu sebagaimana tercantum di dalam
UUD NRI Tahun 1945 dan UU RI tentang Pemilu. KPU/D harus
mampu melaksanakan tugasnya yang dimulai dari tahap
perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan
(actuating), dan pengawasan (controling). Lembaga KPU/D harus
95