Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
berkualitas sesuai asas “luber-jurdil”. Peserta pemilu baik parpol,
kandidat/ calegnya, maupun penyelenggara pemilu mempunyai
komitmen yang sama untuk menerapkan integritas moral dan etika
kepemimpinan dengan tidak melakukan kecurangan dan tindakan
lain yang mencederai kualitas proses pemilihan dalam melaksanakan
Pemilu 2014, baik pada tahap persiapan, pelaksanaan, penghitungan
suara, maupun pengesahan hasilnya; serta membentuk dan
menerapkan suatu model pengawasan dan pengendalian secara
transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh
masyarakat Indonesia.
2) Melaksanakan penguatan partai politik yang demokratis dan
profesional. Partai politik harus bersedia melakukan gerakan
demokratisasi di dalam organisasi partai politiknya secara internal.
Partai politik harus mampu mengedepankan kualitas/ kemampuan
berdemokrasi dan profesionalisme dari para calegnya sehingga
melahirkan kader-kader partai politik yang berkualitas, mampu
menerapkan transparansi dan akuntabilitas publik, dan
teraktualisasinya kepemimpinan partai politik yang memiliki rasa
nasionalisme dan dilandasi oleh jiwa kebangsaan untuk
mengabdikan sepenuhnya bagi kemajuan bangsa dan negara.
c. Peran pemimpin tingkat nasional dalam mewujudkan peningkatan
legitimasi pemimpin tingkat nasional guna mewujudkan Pemilu 2014 yang
berkualitas, perlu dilakukan beberapa langkah strategis sebagai berikut:
1) Para pemimpin tingkat nasional dan pemimpin lainnya
memberikan keteladanan dengan menghindarkan diri dari perilaku
dan tindakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, korupsi,
kolusi dan nepotisme, perbuatan asusila dan perbuatan lainnya yang
bertentangan dengan moral dan etika sebagai pemimpin, sehingga
akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
94