Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
g) Meminimalisir budaya partemalistik dalam
kehidupan politik:
(1) Pemerintah dalam hal ini Kemenkum dan Ham
bersama Pemda mengembangkan budaya* hukum di
semua lapisan masyarakat untuk terciptanya, kesadaran
dan kepatuhan hukum dalam kerangka tegaknya
prinsip-prinsip negara hukum serta menumbuh
kembangkan kepercayaan masyarakat terhadap
kepastian hukum dan keadilan.
(2) Kemenkum dan Ham melakukan program
legislasi nasional, melalui perencanaan dan
pembentukan hukum, pengembangan sistem hukum
nasional dan pembinaan peradilan, termasuk reformasi
substansi hukum di bidang kepolisian, kejaksaan,
kehakiman.
(3) Kemenkum dan Ham bersama DPR
menyelaraskan undang-undang yang terkait dengan
lembaga penegakan hukum, agar tidak teijadi tumpang
tindih, saling menghilangkan fungsi dan peran antar
instansi penegakan hukum.
h) Meningkatkan kepercayaan rakyat pada para elite
politik:
(1) Kemendagri, Pemda bersama Parpol, LSM dan
Tomas melakukan sosialisasi tentang norma dan
budaya politik yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur
bangsa dalam menjalankan tugas kepemimpinannya.
(2) Kemendagri, Kemenkum dan Ham, Pemda
bersama LSM dan tokoh masyarakat
mensosialisasikan kode etik profesi dan pola hidup
hemat di kalangan anggota legislatif guna
menghindarkan adanya praktek korupsi, suap dan
apapun namanya yang merugikan negara atau
kepentingan rakyat banyak.
87