Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

g) Meminimalisir budaya partemalistik dalam
kehidupan politik:

         (1) Pemerintah dalam hal ini Kemenkum dan Ham
         bersama Pemda mengembangkan budaya* hukum di
         semua lapisan masyarakat untuk terciptanya, kesadaran
         dan kepatuhan hukum dalam kerangka tegaknya
         prinsip-prinsip negara hukum serta menumbuh
         kembangkan kepercayaan masyarakat terhadap
         kepastian hukum dan keadilan.
         (2) Kemenkum dan Ham melakukan program
         legislasi nasional, melalui perencanaan dan
         pembentukan hukum, pengembangan sistem hukum
         nasional dan pembinaan peradilan, termasuk reformasi
         substansi hukum di bidang kepolisian, kejaksaan,
         kehakiman.
         (3) Kemenkum dan Ham bersama DPR
         menyelaraskan undang-undang yang terkait dengan
         lembaga penegakan hukum, agar tidak teijadi tumpang
         tindih, saling menghilangkan fungsi dan peran antar
         instansi penegakan hukum.
h) Meningkatkan kepercayaan rakyat pada para elite
politik:
         (1) Kemendagri, Pemda bersama Parpol, LSM dan
         Tomas melakukan sosialisasi tentang norma dan
         budaya politik yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur
         bangsa dalam menjalankan tugas kepemimpinannya.
         (2) Kemendagri, Kemenkum dan Ham, Pemda
        bersama LSM dan tokoh masyarakat
        mensosialisasikan kode etik profesi dan pola hidup
        hemat di kalangan anggota legislatif guna
        menghindarkan adanya praktek korupsi, suap dan
        apapun namanya yang merugikan negara atau
        kepentingan rakyat banyak.

                    87
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10