Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
(3) Kemendagri, Pemda bersama aparat penegak
hukum (Polri, Kejaksaan, Pengadilan, KPK)
melakukan penegakan hukum baik secara konsisten
dan konsekuen untuk mencegah elite dan pemimpin
bangsa terlibat dalam praktek korupsi, suap, dan
perilaku/ tindakan yang merugikan negara atau
kepentingan rakyat.
(4) Media massa secara jujur, berimbang, dan /
bertanggung jawab harus senantiasa mampu
memberikan kepada masyarakat informasi-informasi
mengenai sepak teijang dari para elite politik, yang
baik maupun yang buruk, sebagai salah satu bentuk
pendidikan politik kepada masyarakat.
(5) Para elite politik seperti Presiden, para
menteri, penyelenggara negara, pimpinan partai, dan
tokoh-tokoh agama harus senantiasa konsisten dan
tidak ambigu terhadap setiap statement (pemyataan),
sikap, dan langkah-langkah yang diambil, karena
dapat membingungkan masyarakat dan bisa berakibat
pada luntumya wibawa mereka di mata masyarakat
luas.
(6) Menegakkan supremasi hukum dan hak asasi
manusia yang menjunjung tinggi kejujuran,
kebenaran dan keadilan, sehingga terwujud
kehidupan masyarakat yang aman, damai, tertib, adil
dan sejahtera, serta mcnghormati norma-norma yang
hidup di masyarakat.
12) Partai politik melakukan upaya untuk meningkatkan
legitimasi pemimpin tingkat nasional adalah:
a) Merumuskan ketentuan ketentuan yang mengatur
masalah norma dan budaya politik, yang harus dipedomani
oleh seluruh anggota partai.
88