Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
7) Pemerintah melalui Polri mengoptimalkan peran aparatur
penegak hukum (Polri/ Panwaslu/ Bawaslu) yang telah dibentuk
oleh pemerintah untuk untuk membuat kesepakatan kepada peserta
pemilu mematuhi aturan main yang telah disepakati.
8) Kemendagri bekerjasama dengan DPR RI dan KPU
Menerapkan sistem dan metoda pemilu yang sistematis sebagai
berikut:
a) Membentuk tim terpadu.
b) Menyiapkan sarana dan prasarana.
c) Menentapkan waktu dan lokasi.
d) Menenfukan standar yang baku
e) Menyiapkan anggaran yang memadai.
f) Membangun sistem dan database yang akurat, aman
dan dapat dipertanggungjawabkan.
g) Menyiapkan personel yang profesional.
h) Melakukan aktifitas pelatihan secara rutin.
Membangun program pelatihan sebagai berikut:
(1) Introduksi mengenai ideologi, visi dan misi,
program dan tujuan pemilu.
(2) Pengajaran sistem pemilu dan undang-undang
yang berkait.
(3) Fungsi dan struktur pemilu.
(4) Pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pemilu.
(5) Pemahaman atas masalah-masalah aktual
serta teknik dalam memecahkan suatu permasalahan
(problem solving skills).
(6) Teknik advokasi pemilu.
9) Kemendagri, KPU, Panwaslu, Bawaslu, Polri, Kejaksaan,
Pengadilan meningkatkan sinergitas, profesionalisme dan perannya
dalam pelaksanaan tugasnya pada semua tahapan penyelenggaraan
pemilu.
91