Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

pengemban amanah yang mampu menyuarakan suara hati
                  rakyat.

d. Upaya dari Strategi-IV. Mewujudkan peningkatan peran
manajemen penyelenggara pemilu.

         1) Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenkum dan Ham
        bersama DPR merevisi berbagai peraturan perundang-undangan
        tentang pemilu yang tidak sesuai dan bertentangan dengan UUD
        Tahun 1945, sehingga terlaksananya pemilu yang bersih, transparan
        dan akuntabel.
        2) Kemendagri bekerjasama dengan KPU melaksanakan
        perencanaan dan penyusunan rangkaian program dan tahapan
        kegiatan pemilu secara sistematis sesuai dengan sistem dan metoda
        yang telah ditetapkan.
        3) Kemenkumham bersama Kemenkominfo dan media
        massa mensosialisasikan segenap peraturan perundang-
        undangan tentang pemilu kepada Parpol dan masyarakat
        meningkatkan partisipasi politik masyarakat serta mencegah
        terjadinya konflik antar pendukung partai.
        4) Kemendagri bekerjasama dengan DPR RI dan KPU
        merumuskan kerangka pelaksanaan pemilu yang lebih jelas
        mengenai kewenangan dan tanggungjawab antar lembaga pelaksana
        pemilu untuk mencegah terjadinya kecurangan.
        5) Kemendagri bekerjasama dengan DPR RI, KPU dan Parpol
        menyusun mensosialisasikan program persiapan pemilu/ pemilukada
        kepada masyarakat agar mereka memahami akan hak dan tanggung
       jawabnya sebagai warga negara yang baik.
        6) Kemendagri bekerjasama dengan DPR RI, KPU, Parpol dan
        elite politik meningkatkan efektifitas pelaksanaan pesta demokrasi
        (pemilu/ pemilukada) melalui peningkatan frekuensi kampanye,
        rapat akbar konstituen dan semacamnya agar masyarakat lebih
       mengenai partai politik beserta program programnya.

                                    90
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13