Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
pengemban amanah yang mampu menyuarakan suara hati
rakyat.
d. Upaya dari Strategi-IV. Mewujudkan peningkatan peran
manajemen penyelenggara pemilu.
1) Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenkum dan Ham
bersama DPR merevisi berbagai peraturan perundang-undangan
tentang pemilu yang tidak sesuai dan bertentangan dengan UUD
Tahun 1945, sehingga terlaksananya pemilu yang bersih, transparan
dan akuntabel.
2) Kemendagri bekerjasama dengan KPU melaksanakan
perencanaan dan penyusunan rangkaian program dan tahapan
kegiatan pemilu secara sistematis sesuai dengan sistem dan metoda
yang telah ditetapkan.
3) Kemenkumham bersama Kemenkominfo dan media
massa mensosialisasikan segenap peraturan perundang-
undangan tentang pemilu kepada Parpol dan masyarakat
meningkatkan partisipasi politik masyarakat serta mencegah
terjadinya konflik antar pendukung partai.
4) Kemendagri bekerjasama dengan DPR RI dan KPU
merumuskan kerangka pelaksanaan pemilu yang lebih jelas
mengenai kewenangan dan tanggungjawab antar lembaga pelaksana
pemilu untuk mencegah terjadinya kecurangan.
5) Kemendagri bekerjasama dengan DPR RI, KPU dan Parpol
menyusun mensosialisasikan program persiapan pemilu/ pemilukada
kepada masyarakat agar mereka memahami akan hak dan tanggung
jawabnya sebagai warga negara yang baik.
6) Kemendagri bekerjasama dengan DPR RI, KPU, Parpol dan
elite politik meningkatkan efektifitas pelaksanaan pesta demokrasi
(pemilu/ pemilukada) melalui peningkatan frekuensi kampanye,
rapat akbar konstituen dan semacamnya agar masyarakat lebih
mengenai partai politik beserta program programnya.
90