Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

8) Kemendagri, Kemenpan dan RB bekerjasama dengan KPK,
Polri dan Kejaksaan Agung mendorong pemimpin/ elite politik
mengembangkan program anti korupsi melalui anggota-anggota
parpol yang duduk di parlemen, baik di pusat maupun daerah dan
juga mengajak keluarga dan kerabatnya. Bentuknya yaitu
memberdayakan dan meningkatkan kemampuan elite politik dalam
menyusun program pembangunan yang bebas korupsi dan fokus
pada pembangunan ekonomi masyarakat.
9) Kemendagri bersama elite politik, tokoh masyarakat
mengembangkan sikap anti suap (bribery), uang pelicin (speed
money), dan politik uang (money politic). Dengan cara menanamkan
nilai-nilai moral dan etika dalam bentuk ceramah kepada elite politik
dan masyarakat, serta pengembangan sistem internal parpol tentang
sanksi bagi anggota yang melakukan praktik-praktik ini.
 10) Pemerintah melalu Kemendagri mewajibkan parpol
melakukan pengelolaan sumber daya keuangan parpol secara
transparan serta mengembangkan akuntabilitas internal parpol yaitu
keterbukaan kepada setiap pengurus dan anggota. Tujuannya agar
pemerintah dan publik mengetahui sumber-sumber keuangan parpol,
pemanfatan dan pengelolaannya.
 11) Partai politik melakukan sosialisasi dan edukasi kepada
seluruh kader, anggota dan konstituen partai politik tentang kode
etik berpolitik yang baik. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh
fungsion'aris partai atau lembaga konsultan independen yang disewa
oleh partai politik.
12) Partai politik melaksanakan keijasama dengan lembaga
lainnya (partai politik, pemerintah, LSM, tokoh masyarakat) untuk
pengawasan kader partai politik yang melakukan moral hazard,
yang dapat mencoreng citra partai politik.
13) Partai politik perlu melakukan sinergitas dengan institusi
pemerintahan, eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk membangun
komitmen da»i gerakan bersama dalam mengembangkan budaya
politik masyarakat yang mengutamakan musyawarah mufakat.

                              77
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14