Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

BAB II
                                       LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum
          Perlu kita ketahui bersama bahwa tiada suatu negara yang kuat tanpa

mempunyai landasan dasar sebagai wujud pencapaian terhadap cita-cita dan
tujuan nasionalnya. Tujuan Nasional Indonesia berdasarkan Pembukaan UUD
1945 adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Dalam memfokuskan tujuan tersebut negara
memposisikan pada komitmen kebangsaan yang lebih dikenal dengan
penempatan empat pilar kebijakan utama. Empat pilar utama
yang merupakan suatu komitmen founding fathers Indonesia yang diletakkan
pada landasan Ideologi dengan meletakkan Pancasila sebagai dasar negara,
Konstitusi UUD 1945 sebagai landasan, konsesus membangun negara
Kesatuan Republik Indonesia, dalam sendi Ke Bhineka Tunggal Ika-an .

          Kita harus sadari bahwa kita hid up di negara Pancasila yang majemuk,
terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama. Semuanya bersamaan
kedudukannya di mata hukum dan negara sehingga mempunyai hak dan
kewajiban yang sama di semua aspek kehidupan baik itu di bidang ekonomi,
sosial, dan politik. Masyarakat Indonesia merupakan salah satu komponen dan
bagian dari suatu negara yang merupakan potensi perkuatan pertahanan.
Sehingga dipandang perlu negara memperkuat pilar demokrasi dan
kemampuan pertahanan yang kuat dengan memberdayakan komponen dan
peningkatan nasionalisme karena negara mempunyai peran dan punya kuasa
penuh dihadapan bangsa lain. Dengan demikian, sebagai upaya memantapkan
tingkat daya saing bangsa perlu dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa
nasionalisme kebangsaan merupakan pondasi yang perlu ditingkatkan. Sebuah
negara harus memiliki daya saing yang kuat dalam menghadapi turbulensi

                                                  9
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12