Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara.
UUD 1945 secara kontekstual lebih cenderung mengarahkan pada suatu
harmoni keteraturan terhadap peningkatan jiwa nasionalisme
kebangsaan. Wujud dari pedoman pokok tersebut memberikan suatu
semangat bela negara dengan menjelaskan bahwa tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, dimana negara sebagai kekuatan utama dan rakyat
sebagai kekuatan pendukungnya yang pelaksanaannya diatur dengan
undang-undang..Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi
sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah
norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum
yang lebih tinggi, dan pada akhimya apakah norma-norma hukum
tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945. Selain itu
UUD 1945 juga memiliki fungsi sebagai pedoman atau acuan dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bemegara.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Wasantara yang diartikan sebagai cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam
dan bemilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.11
Wawasan Nusantara merupakan landasan visional dalam kehidupan
nasional, Hal ini dikarenakan Wasantara sebagai wawasan nasional
bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat Indonesia, agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional.
Sebagai landasan visional, Wasantara harus dijadikan arahan,
pedoman, acuan dan tuntunan bagi setiap anggota masyarakat dalam
11 Pengertian tentang Wawasan Nusantara dalam materi Modul tentang Wawasan Nusantara,
PPRA XLIX Lemhannas Rl, 2013, serta usulan Kelompok Kerja Wawasan Nusantara
Lemhannas Rl dalam penyusunan pengertian Wawasan Nusantara di Ketetapan Majelis
Penmusyawaratan Rakyat pada tahun 1999.