Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
menjalankan kehidupan nasionalnya. Wasantara hendaknya menjadi
pola dasar dalam berpikir, bersikap dan bertindak berkaitan dengan
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional
Dalam materi yang terdapat dalam Modul tentang Konsepsi dan
Tolok Ukur Ketahanan Nasional, Ketahanan Nasional Indonesia
didefinisikan sebagai berikut12: Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang
meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang
dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai
tujuan nasionalnya. Artinya setiap warga negara sebagai ealah satu
komponen bangsa secara implisit dihadapkan pada ancaman ataupun
tingkat daya saing dalam rangka mendukung percepatan pencapaian
tujuan nasional.
8. Peraturan Perundang-Undangan Terkait
Perundang-undangan yang terkait dengan upaya meningkatkan
nasionalisme dan pemantapan daya saing bangsa dalam rangka ketahanan
nasional diuraikan melalui konsepsi aturan-aturan yang terurai sebagai berikut:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002
Tentang Pertahanan Negara
Undang-undang ini merupakan salah satu wujud optimalisasi dan
pemberdayaan seluruh komponen terhadap negara melalui kekuatan
pertahanan terhadap warga dalam upaya pembelaan negara.
Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara untuk
mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan
12 LEMHANAS Rl. 2013. "Modul Materi tentang Geostrategi & Ketahanan Nasional, PPRA
XLVII. Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Jakarta.