Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
Pemahaman tentang Pancasila sebagai satu kesatuan yang bulat dan
utuh mengalami kemerosotan, Sehingga hal tersebut sangat bertolak
belakang pada suatu pandangan tentang fungsi dan hakikat keberadaan
Pancasila. Pancasila merupakan filsafat, ideologi, dan dasar negara
seperti terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai filsafat
negara, Pancasila adalah pandangan hidup dan sekaligus hakekat dari
- Pembukaan UUD 19459. Sebagai ideologi negara, Pancasila adalah
kebenaran hakiki yang menjadi muatan dalam UUD 1945 dan harus
diperjuangkan oleh negara. Kemudian sebagai dasar negara, Pancasila
adalah pedoman untuk menemukan kebenaran yang sedalam-dalamnya
(mendasar) dalam penyelenggaraan bernegara. Eksistensi Pancasila
tersebut, oleh bangsa dan negara Indonesia telah dijadikan landasan
idiil10.
Berdasarkan sikap idealisme Pancasila, kebenaran hakiki yang
terdapat dalam sila-sila Pancasila harus diperjuangkan dan diwujudkan
oleh bangsa dan negara Indonesia. Konsekuensi yuridis dan logisnya,
sila-sila dalam Pancasila itu cermin dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, yang diaktualisasikan dengan senantiasa
melakukan pengembangan dan pembinaan seluruh aspek dan dimensi
kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh, dan menyeluruh.
Tumbuhnya kesadaran bernegara dan rasa nasionalisme merupakan
bagian dari suatu nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila
dijadikan sumber motivasi demi meningkatkan daya saing global dalam
langkah mengantisipasi pengaruh global dan pemantapan daya saing di
seluruh sendi kehidupan masyarakat Indonesia .
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang telah diamandemen merupakan landasan
konstitusional dalam rangka meningkatkan nasionalisme kebangsaan
dimana UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman
9 Sutrisno, Slamet. 2006. "Filsafat dan Ideologi Pancasila” CV Obor. Jakarta.
10 Notonagoro, Sunarjo Wreksosuhardjo. 2005. "Teori Dan Praktek Penyelenggaraan Negara
Republik Indonesia, llmu Pancasila Yuridis Kenegaraan dan llmu Filsafat Pancasila”. Hal 11.
Andi, Yogyakarta.