Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

         Pemahaman tentang Pancasila sebagai satu kesatuan yang bulat dan
         utuh mengalami kemerosotan, Sehingga hal tersebut sangat bertolak
         belakang pada suatu pandangan tentang fungsi dan hakikat keberadaan
         Pancasila. Pancasila merupakan filsafat, ideologi, dan dasar negara
         seperti terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai filsafat
         negara, Pancasila adalah pandangan hidup dan sekaligus hakekat dari
       - Pembukaan UUD 19459. Sebagai ideologi negara, Pancasila adalah
         kebenaran hakiki yang menjadi muatan dalam UUD 1945 dan harus
         diperjuangkan oleh negara. Kemudian sebagai dasar negara, Pancasila
         adalah pedoman untuk menemukan kebenaran yang sedalam-dalamnya
         (mendasar) dalam penyelenggaraan bernegara. Eksistensi Pancasila
         tersebut, oleh bangsa dan negara Indonesia telah dijadikan landasan
         idiil10.

                   Berdasarkan sikap idealisme Pancasila, kebenaran hakiki yang
         terdapat dalam sila-sila Pancasila harus diperjuangkan dan diwujudkan
         oleh bangsa dan negara Indonesia. Konsekuensi yuridis dan logisnya,
         sila-sila dalam Pancasila itu cermin dalam kehidupan bermasyarakat,
         berbangsa dan bernegara, yang diaktualisasikan dengan senantiasa
         melakukan pengembangan dan pembinaan seluruh aspek dan dimensi
         kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh, dan menyeluruh.
         Tumbuhnya kesadaran bernegara dan rasa nasionalisme merupakan
         bagian dari suatu nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila
         dijadikan sumber motivasi demi meningkatkan daya saing global dalam
         langkah mengantisipasi pengaruh global dan pemantapan daya saing di
         seluruh sendi kehidupan masyarakat Indonesia .

         b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional

                   UUD 1945 yang telah diamandemen merupakan landasan
         konstitusional dalam rangka meningkatkan nasionalisme kebangsaan
         dimana UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman

9 Sutrisno, Slamet. 2006. "Filsafat dan Ideologi Pancasila” CV Obor. Jakarta.
10 Notonagoro, Sunarjo Wreksosuhardjo. 2005. "Teori Dan Praktek Penyelenggaraan Negara

    Republik Indonesia, llmu Pancasila Yuridis Kenegaraan dan llmu Filsafat Pancasila”. Hal 11.
    Andi, Yogyakarta.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14