Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

        nasional. Sehingga setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban
        untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan
        kehidupan kebangsaan dan rasa nasionalisme yang dilakukan dengan
        membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan
        kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokratis
        yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, kesejahteraan umum,
        hukum intemasional dan kebiasaan intemasional sehingga mampu
        berdaya saing dengan negara lain.

        b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007
        tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
        2005-2025

             Dalam undang-undang ini secara umum mengatur tentang hal-hal
        yang berkaitan erat dengan kebijakan strategis pemerintah dalam upaya
        pencapaian tujuan nasionalnya dengan kerangka regulatif sebagai
        landasan operasionalnya. Undang-undang ini telah disahkan dan
        diundangkan tanggal 5 Pebruari 2007 dalam Lembaran Negara Nomor
        33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700 merupakan undang-
        undang yang membahas pembangunan jangka panjang nasional tahun
        2005-2025. Pembangunan di bidang ekonomi ditujukan untuk menjawab
        berbagai permasalahan dan tantangan dengan tujuan akhir adalah
        meningkatkan kesejahteraan rakyat bangsa dan negara wujud dasamya
        adalah adanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, penciptaan
        sektor ekonomi yang kokoh serta pembangunan ekonomi yang inklusif
        yang berkeadilan13. Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan,
        standarisasi dan parameter yang berkaitan dengan pembangunan
         berkelanjutan dimana sasarannya adalah teradopsinya secara integral
         pertimbangan ekonomi, sosial, lingkungan, dalam perencanaan dan
         pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor dan daerah.
         Pembangunan berkelanjutan dilakukan dengan memperhatikan aspek
         lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam menyusun kerangka strategis,

13 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010. “Rencana Pembangunan Jangka Menengah
      Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014” Bab III Ekonomi.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17