Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
nasional. Sehingga setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban
untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan
kehidupan kebangsaan dan rasa nasionalisme yang dilakukan dengan
membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan
kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokratis
yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, kesejahteraan umum,
hukum intemasional dan kebiasaan intemasional sehingga mampu
berdaya saing dengan negara lain.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025
Dalam undang-undang ini secara umum mengatur tentang hal-hal
yang berkaitan erat dengan kebijakan strategis pemerintah dalam upaya
pencapaian tujuan nasionalnya dengan kerangka regulatif sebagai
landasan operasionalnya. Undang-undang ini telah disahkan dan
diundangkan tanggal 5 Pebruari 2007 dalam Lembaran Negara Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700 merupakan undang-
undang yang membahas pembangunan jangka panjang nasional tahun
2005-2025. Pembangunan di bidang ekonomi ditujukan untuk menjawab
berbagai permasalahan dan tantangan dengan tujuan akhir adalah
meningkatkan kesejahteraan rakyat bangsa dan negara wujud dasamya
adalah adanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, penciptaan
sektor ekonomi yang kokoh serta pembangunan ekonomi yang inklusif
yang berkeadilan13. Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan,
standarisasi dan parameter yang berkaitan dengan pembangunan
berkelanjutan dimana sasarannya adalah teradopsinya secara integral
pertimbangan ekonomi, sosial, lingkungan, dalam perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor dan daerah.
Pembangunan berkelanjutan dilakukan dengan memperhatikan aspek
lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam menyusun kerangka strategis,
13 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010. “Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014” Bab III Ekonomi.