Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
89
antara perusahaan,pemerintah dan masyarakat (Profit
Sharing)
6) Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Pembangunan Daerah
Tertinggal, Menteri Negara Penggerak Dana Investasi dan
DPR yang membidangi pembangunan pedesaan dan
kawasan tertinggal, perdagangan, industri, investasi, koperasi
dan UKM, mengembangkan sistem ekonomi yang bertumpu
pada ekonomi lokal (ekonomi kerakyatan) yang dilaksanakan
sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat dan perlindungan
konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7) Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Pembangunan Daerah
Tertinggal, DPR yang membidangi pembangunan pedesaan
dan kawasan tertinggal,. perdagangan, industri, investasi,
koperasi dan UKM melakukan suatu iangkah-langkah dan
upaya untuk mewujudkan pemerataan pembangunan antar
wilayah. Upaya tersebut mampu memberikan dampak
terhadap optimalisasinya jaringan infrastruktur yang merata
ke seluruh wilayah termasuk di dalamnya jaringan informasi
dan komunikasi. Termasuk di dalamnya dalam upaya
mengoptimalkan dan melakukan upaya dan Iangkah-langkah
dalam rangka mewujudkan jejaring keijasama ekonomi dan
kelembagaan, baik kerjasama tingkat regional, nasional dan
intemasional di bidang ekonomi, industri, perdagangan dan
kelembagaan yang diwujudkan melalui peningkatan peran
koperasi dan iinvestasi.pengadaan infrastruktur pendukung
dan pelatihan individu.
8) Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat, Menteri Negara Perumahan Rakyat,
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, DPR yang
membidangi pembangunan pedesaan dan kawasan
tertinggal, investasi, perdagangan, industri, koperasi dan