Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
92
melakukan internalisasi dan pembinaan melalui peningkatan
kualitas aparatur penegak hukum. Kegiatan tersebut
dilakukan untuk menjadikan kualitas penegak hukum
profesional, kuatnya pola pemikiran, keterampilan yang
maksimal untuk bekerja, tingginya motivasi kerja, terjaganya
moralitas personal aparat penegakan hukum. Wujud dari
upaya ini dilakukan melalui kegiatan pembinaan baik
sosialisasi, jukrah, pakta integritas maupun pembekalan.
5) Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan, Panglima
TNI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama-sama dengan
DPR yang membidangi hukum, HAM dan keamanan
mendorong dan membangun konsistensi dan kemampuan
operasionalisasi hukum baik aparatnya maupun instrumennya
melalui aktualisasi proses penerapan reward and punishment
kepada penyelenggara hukum baik secara materiil maupun
immateriil yang berbasis pada prestasi kerja,karir dan posisi
strategis dilingkup organisasi.
6) Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM
bersama Mahkamah Agung melakukan pemberdayaan
hukum dengan pelibatan pemberdayaan masyarakat sebagai
subjek penataan sistem hukum. Pemberdayaan tersebut
dilakukan melalui metode peningkatan partisipasi masyarakat
(Human action planning model) sebagai altematif yang tepat
untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
mewujudkan keadilan. Metode ini lebih menekankan peranan
perencanaan sebagai usaha untuk menampung keinginan
masyarakat yang bersifat aspiratif. Keinginan masyarakat
mensikapi perlakuan hukum dan kontribusi baliknya secara
lebih sistemik dapat terakomodir dalam proses penyusunan
dalam dokumen tertulis. Metode ini melihat masyarakat
sebagai sesuatu komponen aktif yang mempengaruhi pranata
sosial, budaya dan bersifat dinamis dengan konsensus