Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

91

termasuk didalamnya fiaktor-faktor lain yang ada di luar sistem

hukum (nilai kebiasaan, norma, kesadaran hukum

masyarakat, perkembangan masyarakat, kebudayaan,

politik/sosial keamanan dan ketertiban). Hal ini dapat

dilakukan  melalui       amandemen  undang-undang,

penyempumaan administrasi dan menindaklanjuti hasil

sanggahan masyarakat terhadap perubahan-perubahan

keputusan dari hasil sidang mahkamah konstitusi.

2) Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang

Politik Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pembinaan

Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Refomnasi Birokrasi bersama-sama

dengan DPR yang bersinergi dengan lembaga dan

masyarakat peduli hukum mengoptimalkan kembali aturan

per-UU-an yang mampu menjamin pelaksanaan penegakan

hukum yang lebih efektif. Sehingga dengan penguatan

tersebut tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antar

aparatur penegak hukum, serta tidak memberikan peluang

untuk melemahkan peraturan perundangan terkait dengan

intervensi dan konflik kepentingan contoh kegiatan ini salah

satunya adalah memberdayakan fungsi CJS dan diseminasi

kajian undang-undang.

3) Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM,

Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung menjalin kerjasama

dan memaksimalkan sinergi antar penegak hukum dengan

mengoptimalkan fungsi dan peran CJS yang berkelanjutan

serta berkesinambungan dalam rangka memantapkan

soliditas kiprah pelaksana penegakan hukum profesional

serta berkompetensi

4) Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan.Panglima

TNI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan

Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama-sama dengan

DPR yang membidangi hukum, HAM dan keamanan,
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12