Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
91
termasuk didalamnya fiaktor-faktor lain yang ada di luar sistem
hukum (nilai kebiasaan, norma, kesadaran hukum
masyarakat, perkembangan masyarakat, kebudayaan,
politik/sosial keamanan dan ketertiban). Hal ini dapat
dilakukan melalui amandemen undang-undang,
penyempumaan administrasi dan menindaklanjuti hasil
sanggahan masyarakat terhadap perubahan-perubahan
keputusan dari hasil sidang mahkamah konstitusi.
2) Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang
Politik Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Refomnasi Birokrasi bersama-sama
dengan DPR yang bersinergi dengan lembaga dan
masyarakat peduli hukum mengoptimalkan kembali aturan
per-UU-an yang mampu menjamin pelaksanaan penegakan
hukum yang lebih efektif. Sehingga dengan penguatan
tersebut tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antar
aparatur penegak hukum, serta tidak memberikan peluang
untuk melemahkan peraturan perundangan terkait dengan
intervensi dan konflik kepentingan contoh kegiatan ini salah
satunya adalah memberdayakan fungsi CJS dan diseminasi
kajian undang-undang.
3) Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM,
Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung menjalin kerjasama
dan memaksimalkan sinergi antar penegak hukum dengan
mengoptimalkan fungsi dan peran CJS yang berkelanjutan
serta berkesinambungan dalam rangka memantapkan
soliditas kiprah pelaksana penegakan hukum profesional
serta berkompetensi
4) Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan.Panglima
TNI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama-sama dengan
DPR yang membidangi hukum, HAM dan keamanan,